BNN RI canangkan desa bersih narkoba di Kelurahan Muka Kuning-Batam

id Kampung aceh narkoba, bnn ri, Desa bersinar, marthinus hukom, kota batam, pemprov kepri,kepri, batam, muka kuning, anti narkoba, narkotika

BNN RI canangkan desa bersih narkoba di Kelurahan Muka Kuning-Batam

Kepala BNN RI Marthinus Hukom dan Forkopimda Kepri dan Kota Batam mencanangkan Desa BersinNarkoba di Kelurahan Muka Kuning, Kota Batam, Jumat (19/7/2044). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom mencanangkan Kelurahan Muka Kuning, Kota Batam, sebagai desa bersih narkoba (Bersinar).

 

“Pencanangan ini adalah momentum kerja kolaboratif semua pihak untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya penyalahguna dan peredaran gelap narkoba,” kata Marthinus di Batam, Jumat.

 

Menurut jenderal polisi bintang tiga itu, pencanangan desa bersinar ini sebagai salah satu upaya yang dilakukan BNN dalam memperkuat sistem ketahanan sosial masyarakat.

 

Menurut dia, sistem ketahanan sosial masyarakat itu diperkuat dengan upaya membangun kesadaran politik masyarakat dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman sosial yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat pada khususnya ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

 

Jenderal polisi bintang tiga itu menyebut Kota Batam salah satu kota modern yang ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) karena posisinya yang sangat strategis berdekatan dengan Singapura dan Malaysia.

 

Posisi yang strategis ini, kata dia, berimplikasi pada kecepatan, kemajuan pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi perkotaan.

 

Wajah Kota Batam saat ini, lanjut dia, semakin pesat pembangunan kota yang semakin maju tentu akan melahirkan berbagai permasalahan sosial. Salah satunya, adalah permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

 

Kondisi ini, kata dia, sindikat narkoba akan terus mengembangkan dan memperluas bisnis gelap narkoba di daerah yang ekonominya terus meningkat. Karena motifnya utama sindikat narkoba adalah untuk mencari keuntungan finansial dengan memperluas pangsa pasar narkoba.

 

“Melihat adanya kecenderungan pergerakan aktivitas bisnis gelap narkoba yang semakin luas, mau tidak mau, suka tidak suka kita harus berani melawan, memberantas bisnis gelap narkoba tersebut,” ujar Marthinus.

 

Pencanangan Kelurahan Muka Kuning sebagai Desa Bersinar disaksikan oleh Asisten III Pemprov Kepri Herman Haka, Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, Plt Kesbang Provinsi Kepri Hafarizal, Lurah Muka Kuning Yopi Himawan dan pejabat forum komunikasi pimpinan daerah Kota Batam maupun Pemprov Kepri.

 

Asisten III Kota Batam Herman Haka mengatakan pencanangan desa bersinar ini menandakan kehadiran negara melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

 

“Kejahatan narkoba mendegradasi budi luhur manusia dan mengganggu ketahanan sosial dalam masyarakat,” kata dia.

 

Sementara itu, Lurah Muka Kuning Yopi Himawan Perdana menyampaikan wilayahnya memiliki 7.297 jiwa dengan luas wilayah 56.391 km, yang terdiri atas 10 RW, 43 RT.

 

“Dari 10 RW itu, sebanyak 7 RW itu kawasan industri, seperti Batamindo, Panbil, dan pemukiman. Kemudian 3 RW yang sebagai pemukiman dan sebagian lainnya masih terkendala legalitas bahan,” kata Yopi.

 

Plt Kesbang Pemprov Kepri Hafarizal menambahkan pencanangan desa bersinar sebagai keniscayaan membangun pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk mewujudkan generasi muda sebagai pemegang estafet pembangunan.

 

BNN RI canangkan desa bersih narkoba di Kelurahan Muka Kuning

 

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom mencanangkan Kelurahan Kuning, Kota Batam, sebagai desa bersih narkoba (Bersinar).

 

“Pencanangan ini adalah momentum kerja kolaboratif semua pihak untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya penyalahguna dan peredaran gelap narkoba,” kata Marthinus di Batam, Jumat.

 

Menurut jenderal polisi bintang tiga itu, pencanangan desa bersinar ini sebagai salah satu upaya yang dilakukan BNN dalam memperkuat sistem ketahanan sosial masyarakat.

 

Menurut dia, sistem ketahanan sosial masyarakat itu diperkuat dengan upaya membangun kesadaran politik masyarakat dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman sosial yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat pada khususnya ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

 

Jenderal polisi bintang tiga itu menyebut Kota Batam salah satu kota modern yang ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) karena posisinya yang sangat strategis berdekatan dengan Singapura dan Malaysia.

 

Posisi yang strategis ini, kata dia, berimplikasi pada kecepatan, kemajuan pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi perkotaan.

 

Wajah Kota Batam saat ini, lanjut dia, semakin pesat pembangunan kota yang semakin maju tentu akan melahirkan berbagai permasalahan sosial. Salah satunya, adalah permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

 

Kondisi ini, kata dia, sindikat narkoba akan terus mengembangkan dan memperluas bisnis gelap narkoba di daerah yang ekonominya terus meningkat. Karena motifnya utama sindikat narkoba adalah untuk mencari keuntungan finansial dengan memperluas pangsa pasar narkoba.

 

“Melihat adanya kecenderungan pergerakan aktivitas bisnis gelap narkoba yang semakin luas, mau tidak mau, suka tidak suka kita harus berani melawan, memberantas bisnis gelap narkoba tersebut,” ujar Marthinus.

 

Pencanangan Kelurahan Muka Kuning sebagai Desa Bersinar disaksikan oleh Asisten III Pemprov Kepri Herman Haka, Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, Plt Kesbang Provinsi Kepri Hafarizal, Lurah Muka Kuning Yopi Himawan dan pejabat forum komunikasi pimpinan daerah Kota Batam maupun Pemprov Kepri.

 

Asisten III Kota Batam Herman Haka mengatakan pencanangan desa bersinar ini menandakan kehadiran negara melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

 

“Kejahatan narkoba mendegradasi budi luhur manusia dan mengganggu ketahanan sosial dalam masyarakat,” kata dia.

 

Sementara itu, Lurah Muka Kuning Yopi Himawan Perdana menyampaikan wilayahnya memiliki 7.297 jiwa dengan luas wilayah 56.391 km, yang terdiri atas 10 RW, 43 RT.

 

“Dari 10 RW itu, sebanyak 7 RW itu kawasan industri, seperti Batamindo, Panbil, dan pemukiman. Kemudian 3 RW yang sebagai pemukiman dan sebagian lainnya masih terkendala legalitas bahan,” kata Yopi.

 

Plt Kesbang Pemprov Kepri Hafarizal menambahkan pencanangan desa bersinar sebagai keniscayaan membangun pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk mewujudkan generasi muda sebagai pemegang estafet pembangunan.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE