Kejagung limpahkan tersangka korupsi ke Kejari Pekanbaru
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2020 hingga 2023 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (25/7), mengatakan bahwa tersangka berinisial RD selaku Direktur PT SMIP.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap dua atas tersangka RD," kata dia.
Dalam kasus ini, kata dia, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih dan mengganti karung kemasan sehingga seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah, kemudian menjualnya pada pasar dalam negeri.
Perbuatan RD melanggar peraturan Menteri Perdagangan juncto peraturan Menteri Perindustrian, dan peraturan perundang-undangan lainnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Setelah pelimpahan tahap dua, tim jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Satu tersangka lain dalam kasus tersebut, kata Harli Siregar, adalah RR selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019 hingga 2021 yang saat ini masih dalam tahap pemberkasan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung limpahkan satu tersangka korupsi gula ke Kejari Pekanbaru
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (25/7), mengatakan bahwa tersangka berinisial RD selaku Direktur PT SMIP.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap dua atas tersangka RD," kata dia.
Dalam kasus ini, kata dia, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih dan mengganti karung kemasan sehingga seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah, kemudian menjualnya pada pasar dalam negeri.
Perbuatan RD melanggar peraturan Menteri Perdagangan juncto peraturan Menteri Perindustrian, dan peraturan perundang-undangan lainnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Setelah pelimpahan tahap dua, tim jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Satu tersangka lain dalam kasus tersebut, kata Harli Siregar, adalah RR selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019 hingga 2021 yang saat ini masih dalam tahap pemberkasan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung limpahkan satu tersangka korupsi gula ke Kejari Pekanbaru
Komentar