Kemenkumham Kepri raih penghargaan pengelolaan JDIH terbaik

id Kemenkumham kepri,kepri,kemenkumham,kepulauan riau

Kemenkumham Kepri raih penghargaan pengelolaan JDIH terbaik

Menkumham RI, Yasonna H. Laoly, memberikan penghargaan pengelola JDIH terbaik dua kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Gede Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Kamis (13/10/2023) malam. ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkumham Kepri.

Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) meraih penghargaan Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik kedua tingkat kantor wilayah se-Indonesia.

"Prestasi ini adalah buah dari kerja keras dan kerja cerdas seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri, khususnya Sub Bidang JDIH," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Gede Nyoman Gede Surya Mataram di Tanjungpinang, Jumat.

Penghargaan itu diserahkan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, pada acara Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dan LDCC Awards 2023 di Jakarta pada Kamis (12/10) malam.

Baca juga:
KLHK segel 39 lokasi kebakaran hutan dan lahan di Indonesia

Akibat COVID-19, Pemprov Kepri revisi RPJMD 2021-2026

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri pun mengapresiasi jajarannya sekaligus berharap agar penghargaan ini menjadi sebuah motivasi dalam memberikan kinerja terbaik kepada masyarakat.

"Jadikan ini sebagai motivasi bagi diri sendiri untuk dapat menunjukkan kualitas dalam bekerja, kemudian orientasi pelayanan bagi masyarakat harus semakin optimal," ujarnya.

Sementara, Menkumham, Yasonna H. Laoly memberikan apresiasi besar kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang terus melakukan inovasi untuk mengembangkan informasi hukum.

Baca juga:
KLHK tetapkan seorang WNA India sebagai tersangka kasus penyelundupan residu minyak

Polres Natuna tanam mangrove demi menjaga ekositem pantai

Dokumen hukum yang tersedia dalam bentuk digital dalam suatu kanal website memudahkan semua kalangan dalam mencari informasi hukum.

Melalui data-data yang ada di JDIHN, kata dia, masyarakat dapat membuat analisis-analisis tumpang tindihnya peraturan-peraturan, mulai dari peraturan daerah, peraturan menteri maupun peraturan-peraturan lainnya.

"Harapannya, semua anggota JDIHN terus aktif dalam menambah dokumen hukum dan tetap berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan JDIH dengan seoptimal mungkin," kata Menteri Yasonna.

Baca juga:
BP Batam akan siapkan sejumlah pelatihan untuk warga Rempang

Polda Kepri tanam ratusan bibit mangrove untuk penghijauan

Pemprov Kepri lakukan rasionalisasi anggaran hingga Rp80 miliar

Bawaslu Batam ingatkan parpol soal penggunaan APK

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE