Kemenkumham Kepri beri sosialisasi layanan jaminan fidusia di Natuna

id Sosialisasi layanan Fidusia,kepri,natuna,Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM kepri,kemenkumham kepri,kepulauan riau

Kemenkumham Kepri beri sosialisasi layanan jaminan fidusia di Natuna

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Sasmita saat membacakan sambutan. (ANTARA/Muhamad Nurman)

Natuna (ANTARA) -
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau menyosialisasikan layanan jaminan fidusia di Kabupaten Natuna.
 
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Sasmita saat membacakan kata sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Nyoman Gede Surya Mataram di Natuna, Rabu mengatakan kegiatan dilakukan di salah satu penginapan di Natuna selama satu hari yakni pada Rabu (21/2).
 
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan penguatan pemahaman serta menambah pengetahuan terkait layanan Fidusia kepada masyarakat dan seluruh stakeholder terkait di Natuna.

Adapun narasumber yang akan memberikan materi pada sosialisasi tersebut di antaranya Kanit 5 Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Wawan Muliawan, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal AHU Afri Leonardo, KPKNL Batam Wahyu Rinaryadi.
 
"Jaminan fidusia saat ini menjadi isu strategis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum," ucap dia.
 
Ia menjelaskan penyebab fidusia menjadi isu strategis dikarenakan dalam hasil audit tahun lalu terdapat enam poin temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang harus ditindaklanjuti baik oleh pusat maupun Kantor Wilayah.
 
Salah satunya adalah mekanisme penghapusan sertifikat jaminan fidusia yang telah habis jangka waktu perjanjiannya (roya).
 
Permasalahan roya yang terjadi saat ini sambung dia, adalah masih banyaknya ketidakpatuhan para penerima fidusia atau kreditur untuk segera melakukan penghapusan atas jaminan fidusia yang sudah berakhir.
 
Kondisi demikian akan merugikan si debitur karena objek tersebut tidak lagi bisa didaftarkan atau dijadikan sebagai jaminan fidusia di kemudian hari.
 
"Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia," ujar dia.

Baca juga:
Dispar Kepri sebut arah pembangunan pariwisata BBK diatur Perpres 1/2024

Bakamla RI berhasil evakuasi KM Alexindo 8 yang terbakar di Batam

TNI AU kolaborasi dengan Pemkab Natuna berantas nyamuk DBD

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE