Vonis bebas Ronald Tannur, KY periksa majelis hakim PN Surabaya

id KY,Ronald Tannur,PN Surabaya,KY telah periksa majelis hakim PN Surabaya,majelis hakim PN Surabaya vonis bebas Ronald Tan

Vonis bebas Ronald Tannur, KY periksa majelis hakim PN Surabaya

Kuasa Hukum almarhumah Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Al Farauq menunjukkan bukti foto-foto berlangsungnya sidang dugaan pembunuhan kliennya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Kamis (8/8/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan pemeriksaan tersebut berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya pada Senin.

“KY telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam Perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT, Senin,” kata Mukti melalui siaran pers diterima di Jakarta.

Dijelaskan Mukti, pemanggilan terhadap majelis hakim ialah sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh keluarga Dini Sera Afrianti.

Namun begitu, Mukti tidak bisa menjelaskan materi pemeriksaan karena pemeriksaan tersebut bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” kata dia.

Sebelumnya, Senin (29/7), ayah dan adik Dini Sera yang didampingi kuasa hukumnya, Dimas Yemahura, serta politisi Rieke Diah Pitaloka mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran KEPPH kepada KY.

Pelapor meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim. Oleh karena itu, pelapor ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.

"Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami," kata Dimas Yemahura.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY telah periksa majelis hakim PN Surabaya vonis bebas Ronald Tannur

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE