Upaya penanganan masalah KDRT di Batam, belajar dari kasus Cut Intan

id kdrt, batam, pemkot batam, cut intan Oleh Amandine Nadja

Upaya penanganan masalah KDRT di Batam, belajar dari kasus Cut Intan

Ilustrasi KDRT (ANTARA/ Nadilla)

Batam (ANTARA) - Upaya Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batam terhadap korban Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) memberi harapan positif terhadap penanganannya di masa depan.
 
Isu KDRT sedang disorot oleh masyarakat luas karena video viral yang diunggah oleh selebgram Cut Intan Nabila di akun sosial medianya pada Selasa, 13 Agustus 2024. 
 
Di dalam video tersebut, bisa dilihat suami korban memukul dan menendang Cut Intan di depan anak pasangan suami-istri tersebut.
 
Kasus ini mengguncang media massa karena menggambarkan kekerasan pada rumah tangga yang mungkin tidak asing untuk banyak orang.
 
Setelah viralnya video Intan, ia mendapatkan dukungan masif dari para pengikutnya dan masyarakat dari latar belakang berbeda-beda.
 
Banyak korban KDRT lain yang ikut mengungkapkan pengalaman mereka dan merilis video penganiayaan rumah tangga di akun media sosial masing-masing, membuat kekhawatiran dan banyak pertanyaan tertuju terhadap penegakkan hukum yang ada di Indonesia terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
 
Hingga bulan Agustus, tercatat ada empat kasus KDRT di Batam, dibandingkan dengan 15 kasus pada tahun 2023. 
 
Namun angka tersebut tidak menjadi indikasi jelas akan penurunan kasus KDRT di daerah setempat.
 
Kepala UPTD Dedy Suryadi menjelaskan bahwa KDRT merupakan kasus yang unik dan ada banyak faktor yang mempengaruhi jumlah kasus, baik yang meningkat maupun yang baru terungkap dan tercatat. 
 
Keberanian untuk berbicara dan melaporkan menjadi faktor penting pada permasalahan KDRT, dimana instansi pemerintahan tidak dapat membantu tanpa keinginan sendiri dari korban. 
 
Menurutnya, budaya lokal, kondisi ekonomi, serta stereotip terkait peran gender juga berperan dalam mempengaruhi terjadinya KDRT. 
 
Meskipun ada upaya hukum untuk mengawal kasus tersebut, seringkali cinta dan ikatan emosional dalam rumah tangga menjadi faktor yang menghalangi pelaporan, katanya.
 
Dalam kasus-kasus tertentu, ujar Dedy, UPTD Perempuan Perlindungan Anak (PPA) memberi pembinaan bagi korban untuk menyikapi pasangan yang telah melakukan KDRT, untuk tetap bersama karena faktor anak, dan keluarga yang sudah dibentuk.
 
Banyak korban yang terbebani oleh pikiran buruk keluarga dan hal tersebut dapat merusak mental, ujar Dedy.

Ia tegaskan bahwa jika hubungan pasangan sudah tidak dapat diperbaiki kembali, maka menyelamatkan jiwa dan masa depan korban adalah prioritas terpenting. 

Namun, semua kasus yang dilaporkan terhadap UPTD memiliki karakteristik tersendiri, dan Dedy menjelaskan bahwa setiap kasus memerlukan mitigasi dan pemecahan masalah yang berbeda.
 
Ia mengatakan bahwa tugasnya sebagai Kepala UPTD adalah untuk memetakan masalah, menentukan asesmen untuk memecahkan masalah, menyiapkan metode konseling, lalu proses terminasi masalah.
 
“Ketika ada laporan ataupun pengaduan, kami di UPTD PPA membuat asesmen untuk memecahkan masalah. Masalah ekonomi akan berbeda dengan masalah komunikasi misalnya. Jika sudah mengetahui pemicu KDRT, baik bentuk verbal maupun psikis atau bahkan penelantaran, kami bisa menyiapkan metode konseling nya,” ia jelaskan.
 
Ia menambahkan bahwa jika laporan sudah masuk ke ranah hukum, UPTD akan fokuskan kepada pemulihan dan penguatan korban agar mereka dapat menghadapi proses hukum tanpa rasa takut.
 
Selain itu, upaya kolaboratif dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsospem) Kota Batam untuk merujuk bantuan finansial juga dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi korban. 
 
Korban akan dibantu untuk memenuhi syarat-syarat tertentu agar mendapatkan bantuan tersebut.
 
UPTD PPA juga bekerja sama dengan pihak terkait lain untuk melibatkan korban dalam aktivitas dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas mereka.
 
Dedy menghimbau bahwa untuk laporan bisa melalui hotline SAPA129 atau pada nomor Whatsapp 08111-129-129.
 
SAPA129 merupakan hotline pelaporan yang diterapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa).
 
Selain SAPA129 ada juga Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N LAPOR!
 
SP4N LAPOR! Merupakan sebuah aplikasi yang bertujuan untuk menjadi wadah pengaduan dan aspirasi masyarakat terhadap seluruh instansi pemerintahan.
 
Aplikasi ini telah dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan OMBUDSMAN agar masyarakat dapat berpartisipasi langsung untuk mengawasi program dan kinerja pemerintahan dalam pelayanan publik.
  
Beliau menceritakan bahwa terkadang kantor dinas mendapatkan info dari tetangga atau teman dari korban.
 
“Korban akan didatangi dengan pendampingan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) serta perangkat lingkungan untuk mendapat dukungan yang cukup,” ujarnya. 
 
Pelayanan dari UPTD PPA bertujuan untuk menjaga privasi korban menjadi prioritas dalam mendukung korban untuk bangkit dan memulihkan kehidupan mereka kembali.
 
Upaya dari DP3AP2KB Kota Batam memberi bayangan yang jelas terhadap penanganan kasus KDRT, dan memberi harapan untuk korban-korban yang belum berani bicara untuk mengambil peluang mereka.
 
Di dalam kalangan masyarakat yang semakin terbuka dan mendukung korban KDRT, baik untuk masing-masing individu agar lebih sadar dan melihat lingkungan sekitar agar bisa ikut membantu orang-orang yang paling membutuhkan.

Selain itu, semakin penting untuk setiap individu agar tidak cepat menghakimi korban dan mencari celah atau kekurangan dari yang tersakiti dikarenakan stereotip gender yang masih kental di masyarakat. 

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE