KPU Batam: Syarat pencalonan di pilkada 46.372 suara sah

id Kepri,Batam ,kpu ,pilkada ,suara sah ,daftar,wali kota

KPU Batam: Syarat pencalonan di pilkada 46.372 suara sah

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Batam Adri Wislawawan (kiri) (ANTARA/HO-KPU Batam)

Batam (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau menetapkan syarat partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan bakal calon wali kota dan wakil wali kota pada pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat minimal sebanyak 46.372 suara sah.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Batam Adri Wislawawan di Batam, Selasa mengatakan syarat minimal perolehan suara ini berdasarkan ketentuan dalam putusan MK Nomor 60.  Dalam ketentuan tersebut, ambang batas perolehan suara untuk Kota Batam sebesar 7,5 persen.

"Berdasarkan Keputusan KPU Kota Batam Nomor 454 Tahun 2024, syarat minimal suara sah yang ditetapkan adalah 46.327 suara," kata Adri.

Ia menjelaskan Kota Batam masuk ke dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, sehingga gabungan partai harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut. 

Baca juga: Kapolda pastikan keamanan pendaftaran paslon Pilkada Kepri 2024

"Jika di Batam DPT kita 851.614, sesuai putusan MK Nomor 60 maka syarat suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu tahun 2024 untuk mengajukan paslon di Pilkada Batam yakni sebanyak 46.372 atau 7,5 persen dari total keseluruhan suara di DPT (daftar pemilihan tetap)," ujar dia.

Adri mengatakan melalui surat Keputusan KPU Kota Batam 454 Tahun 2024, KPU Kota Batam menyampaikan syarat minimal batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah yakni minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota serta calon wakil wali kota. 

"Selain itu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," kata dia.

Baca juga: Diusung 11 parpol, Ansar-Nyanyang deklarasi maju Pilgub Kepri

Untuk masa pendaftaran calon kepala daerah di mulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

"Untuk 27-28 Agustus di mulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus, mulai dari pukul 08.00 hingga Pukul 23.59 WIB," ujar Adri.

Baca juga:
KPU Natuna: Berkas pendaftaran Wan Siswandi-Rodial Huda sudah lengkap

KPU Natuna batasi pendamping pasangan calon saat mendaftar

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE