KPU Natuna batasi pendamping pasangan calon saat mendaftar

id Bawaslu,KPU,Pilkada,Incumbent,Natuna

KPU Natuna batasi pendamping pasangan calon saat mendaftar

Paslon Pilkada 2024 saat mendatangi Kantor KPU Natuna untuk mendaftar ANTARA/Muhamad Nurman.

Natuna (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau membatasi jumlah pendukung pasangan calon yang hadir saat pendaftaran.
 
Ketua KPU Kabupaten Natuna Kusnaidi di Natuna, Selasa, mengatakan pembatasan hanya dilakukan pada proses pendaftaran saja, namun pengantaran tidak. Kecilnya ruangan untuk pendaftaran menjadi penyebab pembatasan dilakukan.
 
"Yang masuk ke dalam ruang (Kantor KPU Natuna) hanya ketua dan sekretaris partai pengusung dan pendukung, Liaison officer (LO), pasangan bakal calon dan istri atau suaminya," ucap dia.
 
Meski demikian, pengantar pasangan calon bisa melihat proses pendaftaran melalui televisi yang disediakan di depan dan samping kantor KPU Natuna.
 
"Kita siarkan langsung melalui channel youtube kita," ujar dia.
 
Ia menerangkan, pasangan calon pertama yang mendaftar yakni incumbent Wan Siswandi dan Rodhial Huda.
 
"Tadi pagi (pendaftaran), kita buka pada hari ini, 27 hingga 29 Agustus," ucap dia.
 
Ia menyebut, berkas persyaratan paslon incumbent dinyatakan lengkap dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di RSBP Batam.

Ia menyebut proses pendaftaran berjalan dengan lancar dan aman.
 
"Kita juga sudah serahkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada paslon," ujar dia.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Natuna Sudarsono memastikan pihaknya akan terus mengawasi setiap tahapan pilkada.

Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.

"Setiap tahapan Bawaslu akan hadir," ucap dia.

Kehadiran mereka kata dia, bukan untuk mencari kesalahan melainkan untuk membantu menyukseskan pilkada.

"Kita harap semua tahapan berjalan dengan lancar," ujar dia.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE