Logo Header Antaranews Kepri

HNSI Nilai RTRW Karimun Tidak Memihak Nelayan

Selasa, 24 Januari 2012 20:14 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Puluhan orang dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Cabang Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, berunjuk rasa ke DPRD Karimun menolak pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Karimun yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan nelayan.

"Kami mendatangi DPRD Karimun karena kecewa terhadap kinerja Panitia Khusus Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Pansus RTRW) DPRD Karimun," ucap salah seorang demonstran, Amirullah, di Gedung DPRD Karimun, Selasa.

Amirullah mengatakan beberapa waktu lalu nelayan telah rapat dengar pendapat dengan Tim Pansus RTRW, namun berbagai masukan dan saran para nelayan setelah dihimpun, tidak ditindaklanjuti dewan.

"Malah informasi yang kami peroleh sebelum pendapat masyarakat nelayan ditindaklanjuti oleh Tim Pansus, dalam waktu dekat DPRD Karimun segera mengesahkan rancangan perda (ranperda) tersebut, " katanya.

Dia berharap DPRD dan Pemkab Karimun meninjau ulang sejumlah izin tambang bauksit dan timah yang diterbitkan beberapa waktu lalu, karena wilayah yang diberikan pada pengusaha tambang telah merampas sebagian besar area tangkapan nelayan.

"Kepada DPRD kami berharap untuk menjadikan 0-2 mil dari bibir pantai di Kabupaten Karimun sebagai area tangkapan nelayan," ujarnya.

Menurut Ketua DPRD Karimun, Raja Bakhtiar, sampai saat ini dewan belum mengesahkan rancangan RTRW Karimun.

"Kami beranggapan aspirasi yang disampaikan masyarakat nelayan sangat rasional dan mudah-mudahan pendapat yang sudah disampaikan para nelayan menjadi salah satu masukan bagi anggota Pansus. Kami juga berharap keberadaan perda RTRW itu nanti bisa mengakomodasi berbagai kepentingan antara masyarakat, nelayan dan pengusaha," katanya.

Sedangkan menurut Wakil Ketua HNSI Karimun Koordinator Wilayah Pulau Kundur, HM Asyura, beberapa waktu lalu secara langsung pernah meminta pada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan tentang peruntukan 0-2 mil dari bibir pantai secara mutlak dijadikan sebagai area tangkapan nelayan dan terbebas dari berbagai kegiatan tambang.

"Kami juga meminta izin tambang yang telah diterbitkan di sejumlah pulau kecil segera dicabut, karena juga berdampak negatif terhadap hasil tangkapan nelayan," katanya.

Sementara menurut anggota Pansus RTRW, Syahril, merasa tidak pernah mengabaikan masukan dan saran dari masyarakat nelayan.

"Bahkan saat membahas pasal demi pasal 'draft' ranperda yang menyangkut kepentingan nelayan, kami selalu menggelar rapat dengar pendapat dengan para nelayan," katanya.

Dia mengharapkan seluruh masyarakat nelayan Karimun, bisa menyatukan persepsi saat menghadiri rapat dengar pendapat mendatang yang akan digelar kembali oleh Tim Pansus.

"Kami juga berharap dalam penyampaian aspirasi masyarakat nelayan itu nanti langsung dihadiri oleh Bupati atau Wakil Bupati Karimun dengan demikian aspirasi nelayan bisa diakomodir, saya tidak ingin setelah ranperda RTRW disahkan muncul dilema lain," ujarnya

Hutan Lindung

Masih pada kesempatan itu Raja Bakhtiar, mengharapkan Tim Pansus RTRW juga bisa lebih fokus dan cermat terhadap penetapan batas wilayah hutan lindung.

"Banyak warga masyarakat yang khawatir terhadap penetapan batas wilayah hutan lindung itu. Bila penetapan salah maka akan banyak warga yang kehilangan lahan miliknya," ujarnya.

Dia menuturkan lahan milik masyarakat itu sudah dilengkapi dengan bukti kepemilikan.

"Bahkan ada di antaranya merupakan lahan warisan," tuturnya.

(KR-HAM/A013)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026