Batam (ANTARA Kepri) - Rapat paripurna DPRD Kota Batam gagal mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan ranperda perlindungan konsumen, karena masing-masing panitia khusus mengajukan perpanjangan waktu pembahasan.
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Sosial Responsibility/CSR) DPRD Kota Batam, Siti Nurlaela dalam sidang paripurna Rabu, meminta perpanjangan waktu hingga 30 hari karena masih ada keberatan dari pengusaha yang harus dibahas kembali.
"Masih harus ada pembahasan lanjutan oleh pansus agar tidak ada lagi keberatan dari pengusaha," kata Siti.
Pengajuan ranperda sudah dilaksanakan eksekutif ke legislatif pada Oktober 2011.
Siti mengatakan dalam pertemua dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam masih ada pengusaha yang berkeberatan.
Mereka, katanya, khawatir bila ranperda itu menjadi perda dan pengusaha yang menaati hanya akan mendapatkan penghargaan berupa piagam seperti yang sudah-sudah.
Pengusaha berharap, ketaatan terhadap peraturan, diimbali dengan kemudahan dalam berinvestasi, katanya.
"Mereka berharap tidak hanya diberikan piagam seperti yang biasa diberikan pada pihak yang taat membayar pajak. Piagam, menurut mereka tidak ada artinya," kata dia.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Riki Syolihin mengatakan, dengan Perda CSR bukan berarti pemerintah akan mengelola dana dari perusahaan yang ditujukan untuk sosial, melainkanbisa menjadi dasar untuk menyelaraskan program pemerintah dengan CSR perusahaan.
"Perda hanya menyelaraskan program pemerintah dengan dana CSR perusahaan," ujar Riki.
Juru bicara Pansus Perlindungan Konsumen, Muhammad Yunus juga menyampaikan permintaan perpanjangan waktu hingga 90 hari dengan alasan masih membutuhkan waktu yang lebih lama lagi untuk pembahasan.
"Pansus telah berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan dan disarankan nama Ranperda Perlindungan Konsumen diubah menjadi Ranperda Perlindungan Konsumen atas Produk Makanan dan Minuman guna mempersempit cakupan aturan. Karena itu kami meminta perpanjangan waktu," kata Yunus.
Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Ruslan Kasbulatov yang memimpin sidang akhirnya menyetujui perpanjangan waktu yang diajukan tersebut setelah meminta pendapat dari sekitar 33 dari 45 anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.
(KR-LNO/A013)
Berita Terkait
Satu calon haji Indragiri Hilir gagal jantung di rawat di RSBP Batam
Sabtu, 18 Mei 2024 20:18 Wib
Bupati Siak paparkan potensi peluang investasi di Batam
Sabtu, 18 Mei 2024 19:52 Wib
PPIH sebut JCH lansia Embarkasi Batam duduk di kelas bisnis
Sabtu, 18 Mei 2024 17:38 Wib
Pemkot Batam uji coba parkir berlangganan untuk upaya peningkatkan PAD
Sabtu, 18 Mei 2024 15:34 Wib
3 calhaj Embarkasi Batam sembuh dan tunggu jadwal keberangkatan
Sabtu, 18 Mei 2024 8:34 Wib
Pemkot Batam ajak masyarakat semarakkan MTQH X 2024
Jumat, 17 Mei 2024 18:10 Wib
Disperindag Batam tingkatkan sosialisasi Fuel Card untuk beli Pertalite
Jumat, 17 Mei 2024 16:39 Wib
Pemkot Batam targetkan galang dana Rp2 M untuk korban longsor di Sumbar
Jumat, 17 Mei 2024 15:28 Wib
Komentar