Pemprov Riau kembali berlakukan pemutihan denda pajak kendaraan

id Pemutihan denda pajak, pajak kendaraan bermotor, pemutihan pajak Riau

Pemprov Riau kembali berlakukan pemutihan denda pajak kendaraan

Warga memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Pekanbaru. (Arsip Antaranews)

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melakukan pendataan dan penagihan pajak daerah di Kecamatan Lubuk Basung dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agam Endrimelson di Lubuk Basung, Senin, mengatakan pendataan dan penagihan itu dengan menurunkan tim dari Bapenda bersama Kecamatan Lubuk Basung.

"Pendataan dan penagihan pajak daerah itu dilakukan pada 5-7 September 2024," katanya.

Ia mengatakan petugas yang tergabung dalam tujuh tim berbeda melakukan kunjungan langsung ke lokasi para wajib pajak.

Setiap tim dilengkapi dengan agen penagihan yang mampu menerima pendaftaran dan pembayaran pajak secara langsung. Serta penilai yang bertugas menghitung nilai pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Pendataan dan penagihan ini ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak pada 2024, dengan fokus pada pajak yang dibayarkan atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu (PBJT) berupa makan minum, hotel, serta pajak reklame.

Selain penagihan, kegiatan ini juga disertai dengan sosialisasi penggunaan aplikasi Lapak Agam dan SmartGov yang mempermudah proses pendaftaran dan pembayaran pajak secara digital.

"Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem pajak daerah," katanya.

Ia mengakui penagihan lapangan ini akan dilakukan secara rutin dengan evaluasi bulanan, diharapkan langkah ini mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah di Kota Lubuk Basung secara signifikan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE