Kepala UPTD Samsat Natuna Alpiuzzamari di Natuna, Selasa, mengatakan, program ini merupakan kado peringatan hari ulang tahun ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT Ke-22 Provinsi Kepulauan Riau.
"Waktunya cuma dua bulan. Saya berharap kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini. Karena kedepannya belum tentu ada lagi," ucap dia.
Program ini, kata dia, bertujuan untuk meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi PKB.
Adapun program PKB yang digulirkan yakni pengurangan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-2).
Ia menambahkan, program serupa juga telah dilakukan pada 2023.
"Program BBNKB-2 tetap berlanjut. Semoga masyarakat kita di Natuna memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak kendaraan bermotor," ujar dia.
Sementara itu, warga Natuna Lina mengapresiasi program tersebut. Menurut dia, pemutihan pajak akan bermanfaat bagi warga, sebab saat ini ekonomi tengah mengalami penurunan.
"Rugi kalau tidak dimanfaatkan, soalnya belum tentu tahun depan ada lagi," ucap dia.
Ia berharap pemutihan pajak tidak dilakukan pada kendaraan bermotor saja melainkan juga pada bidang lainnya.
"Mungkin pajak bumi dan bangunan, atau restoran dan lainnya lah," ujar dia.
Baca juga:
Lapas Batam latih warga binaan agar miliki keahlian sablon digital
BPJS Kesehatan kembali buka di MPP Batam
Sandiaga: Gedung LAM Kepri jadi daya tarik wisata baru
Baca juga:
Lapas Batam latih warga binaan agar miliki keahlian sablon digital
BPJS Kesehatan kembali buka di MPP Batam
Sandiaga: Gedung LAM Kepri jadi daya tarik wisata baru
Komentar