Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri mencapai Rp377 miliar

id Kepri,batam ,bapenda ,pajak kendaraan ,program pemutihan pajak

Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri mencapai Rp377 miliar

Warga Kepri saat melakukan pengurusan berkas dalam progran pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Bapenda Kepri (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau mencatat realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga September 2024 mencapai Rp377 miliar atau 80 persen dari target tahun 2024 sebesar Rp472 miliar.

Kabid Pendapatan Bapenda Kepri Andi Mardianus di Batam, Senin mengatakan dalam mencapai target yang telah ditetapkan, pihaknya melakukan berbagi upaya salah satunya dengan menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Ia menyampaikan program tersebut telah berjalan mulai 5 Agustus dan akan berakhir pada 5 Oktober 2024.

"Pada tahun 2023, target murni PKB sebesar Rp453 miliar berhasil terlampaui. Setiap tahun, kami terus menetapkan target yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Dengan berbagai program dan upaya yang kami lakukan, kami optimis target tahun 2024 dapat tercapai,” ujar Andi.

Ia menyampaikan melalui program pemutihan PKB juga menjadi salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Bapenda Kepri terus melakukan pendataan kendaraan yang menunggak pajak setiap akhir tahun.

“Kami melihat dari masa pajak kendaraan untuk mengetahui jumlah yang patuh dan yang menunggak. Data ini akan digunakan untuk menentukan langkah ke depan,” kata dia.

Kata Andi, program pemutihan PKB yang dilaksanakan oleh Bapenda setiap tahunnya mendapatkan respon positif dari masyarakat.

Ia menyampaikan, program ini tidak hanya membantu masyarakat mengurangi beban tunggakan, tetapi juga untuk memvalidasi data kendaraan yang sering kali tidak diperbarui oleh pemilik baru.

“Banyak kasus dimana pemilik baru kendaraan tidak melakukan balik nama. Ketika ada tunggakan pajak, mereka baru sadar pentingnya pembaruan data. Program pemutihan ini memudahkan masyarakat untuk melakukannya sambil membayar tunggakan,” ujar Andi.

Dengan adanya program pemutihan PKB diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.

“Nantinya, akan ada program lain yang disesuaikan dengan kondisi. Program pemutihan ini masih berlangsung sampai 5 Oktober 2024 dan bisa diperpanjang lagi jika animo masyarakat masih tinggi,” kata Andi.

Baca juga: Pemkot Batam pasang stiker di hotel yang tunggak bayar pajak

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE