Pendaftaran lowongan 570 PPPK untuk pegawai non-ASN Pemkab Natuna resmi dibuka

id BKPSDM Natuna,Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja ,PPPK,Natuna,ASN,Pemkab Natuna

Pendaftaran lowongan 570 PPPK untuk pegawai non-ASN Pemkab Natuna resmi dibuka

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya saat menunjukkan website pandaftaran PPPK di instansi setempat. (ANTARA/Muhamad Nurman)

Natuna (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), membuka lowongan 570 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk pegawai non-ASN instansi setempat.
 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya di Natuna, Selasa, mengatakan pendaftaran dibuka sejak 1-20 Oktober 2024.
 
Ia menyebut PPPK pada pada tahun ini dibuka sebanyak 570 formasi terdiri dari 90 tenaga guru, 70 tenaga kesehatan, dan 410 tenaga teknis.
 
"Tahun ini jumlahnya sekitar 570. Sudah kami umum di website BKPSDM Natuna," ucap dia.
 
Ia menerangkan lowongan ini dibuka khusus atau diprioritaskan untuk pegawai non-ASN Pemkab Natuna yang sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
 
Menurut dia, seluruh pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Natuna sudah didata pada tahun 2022 dan nama-nama yang masuk sudah diumumkan pada tahun yang sama di website BKPSDM Natuna.
 
"Jumlah pegawai non-ASN yang kami data sebanyak 2.765 dan sekarang sudah berkurang, tinggal 2.090. Ada yang sudah lulus PPPK tahun sebelumnya, ada yang sudah keluar dan lain-lain," ucap dia.
 
Pegawai non-ASN yang tidak masuk dalam database BKN, kata dia, juga bisa mengikuti seleksi jika pegawai non-ASN prioritas tidak lulus seleksi.
 
"Mereka bisa ikut asalkan mereka sudah bekerja selama dua tahun atau lebih. Pendaftaran untuk mereka dibuka pada 17-30 November 2024," ujar dia.
 
Ia berharap pegawai non-ASN segera mendaftar dan mempersiapkan diri.
 
"Kami imbau untuk mengikuti aturan yang berlaku, kunjungi website BKPSDM Natuna unduh file dan ingat setiap berkas yang diminta harus lengkap, jangan diubah, ikuti format yang sudah ditentukan," ucap dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE