Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi (IP) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama IP, ABS, dan AS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut informasi yang dihimpun, dua saksi lainnya adalah Lead Inspector PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Ardhian Budi S. (ABS) dan Pimpinan Cabang Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mbpru & Partners Batam Ahsin SIlahudin (AS).
KPK pada hari Kamis, 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019—2022.
Nilai proyek mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam penghitungan pihak auditor.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi
Berita Terkait
Rumkital Tanjungpinang layani cathlab untuk kasus jantung
Kamis, 24 Oktober 2024 18:39 Wib
Kementerian PPPA terima aduan Vadel Badjideh terkait kasus asusila anak
Rabu, 23 Oktober 2024 17:22 Wib
Bakamla RI bina relawan penjaga laut Nusantara di Natuna
Rabu, 23 Oktober 2024 16:04 Wib
Vadel datangi KemenPPPA komunikasikan kasus yang menjeratnya
Rabu, 23 Oktober 2024 15:04 Wib
Dinkes Kota Tanjungpinang berhasil menangani lonjakan kasus malaria
Rabu, 23 Oktober 2024 12:27 Wib
Usut kasus aborsi anak Nikita Mirzani, polisi gandeng dokter RSCM
Selasa, 22 Oktober 2024 16:58 Wib
Sandra Dewi mengakui pernah terima Rp3,15 miliar dari "money changer" Helena Lim
Senin, 21 Oktober 2024 18:22 Wib
Sandra Dewi sebut 88 tas mewah miliknya tak ada yang dibelikan sang suami
Senin, 21 Oktober 2024 17:51 Wib
Komentar