Batam (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba dengan memberikan tuntutan maksimal kepada produsen, pengedar maupun bandar, mulai dari tuntutan mati hingga pidana maksimal di atas 10 tahun penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf dikonfirmasi ANTARA di Batam, Rabu, mengatakan sepanjang 2024 Kejati Kepri menangani 183 perkara narkoba, di mana delapan terdakwa di antaranya dituntut hukuman mati.
“Dari Januari sampai Oktober 2024 perkara narkoba yang ditangani Kejati Kepri sebanyak 183 perkara. Dituntut seumur hidup 4 terdakwa dan dituntut mati delapan terdakwa,” kata Yusnar.
Selain penegakan hukum yang tegas, Kejati Kepri juga berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program jaksa masuk desa (Jaga Desa).
“Jaga Desa ini jaksa memberikan penyuluhan hukum dari pintu ke pintu (door to door) di desa-desa,” katanya.
Rencananya Kejati Kepri akan memasukkan program Jaksa masuk desa di Kampung Aceh, Kelurahan Mukakuning, Kota Batam, yang dicanangkan sebagai kampung madani bebas narkoba.
Baca juga: Forkopimda Kepri susun langkah konkret berantas narkoba
Sebelumnya, Senin (4/11), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Teguh Subroto dalam rakor pencanangan Kampung Aceh sebagai kampung madani dan bebas narkoba di Makopolda Kepri, Kota Batam, menyampaikan selama bertugas di Kepri dirinya paling banyak menuntut pelaku narkoba dengan hukuman mati.
Namun, yang mengherankannya, langkah tegas itu tidak menekan peredaran narkoba di provinsi berjulukan Segantang Ladang tersebut.
Dari hasil penelusurannya kepada terdakwa, dikatanya, narkoba yang masuk ke Kepri ini disukai karena enak dan permintaan tinggi.
“Jadi narkoba yang masuk ke Kepri ini jadi tantangan kita semua,” katanya.
Menurut dia, perlu komitmen dari semua pemangku kepentingan terkait, baik itu aparat penegak hukum, instansi pemerintah tingkat provinsi dan daerah untuk berjalan bersama-sama mencegah peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan.
Termasuk juga peran aktif masyarakat, tokoh agama, pemuda untuk menumbuhkan kesadaran akan bahaya narkoba. Jika kesadaran bahaya narkoba sudah muncul dari diri masyarakat, maka tidak akan ada lagi permintaan.
“Tentunya koordinasi, kerja sama dengan instansi terkait tentang persoalan ini harus dilaksanakan,” ujarnya.
Kejati Kepri juga menyiapkan strategi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba dan penyalahguna, yakni upaya preventif atau pencegahan melalui edukasi, sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat seluas-luasnya.
Kemudian upaya represif yakni, penegakan hukum yang optimal terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Polda Kepri canangkan kampung madani bebas narkoba di Batam
Komentar