
PT Nutune Batam Terancam Sanksi Pajak

Batam (ANTARA Kepri) - Badan Pengusahaan Batam mengatakan akan mengenakan sanksi pajak berjalan pada PT Nutune yang sejak 9 Maret 2012 lalu sudah menyatakan tutup namun belum memberikan laporan resmi.
"Mereka belum melapor. Sanksinya mereka akan tetap dikenakan pajak berjalan," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Senin.
Ia menjelaskan BP Batam memiliki kewenangan dalam mekanisme penutupan perusahaan asing (PMA) di Batam dengan mengeluarkan izin pencabutan PMA.
"Kami menganggap PT Nutune belum tutup. Bagi kami, perusahaan yang tutup adalah perusahaan yang sudah memiliki izin pencabutan dari BP Batam," kata Djoko.
Djoko mengatakan, berdasarkan aturan BP Batam, ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan saat mengajukan pencabutan izin operasional.
Ke-11 syarat tersebut adalah rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya, rekaman surat persetujuan/pendaftaran penanaman modal, rekaman RUPS/pernyataan para pihak yang menyatakan pembatalan persetujuan penanaman modal.
Selanjutnya, rekaman pengumuman pembubaran di media cetak, rekaman surat kesepakatan bersama antara perusahaan dengan karyawan tentang pembayaran pesangon, rekaman izin usaha/perluasan.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Angka Pengenal Impor Produsen/Umum yang asli, rekaman NPWP perusahaan, rekaman Surat Keterangan Domisili Usaha dan rekaman Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
"PT Nutune belum sama sekali mengajukan izin penutupan perusahaan meski saat ini perusahaan tersebut sudah menyatakan menutup perusahaannya. Hingga kini perusahaan dan karyawan masih mencari kesepakatan tentang pembayaran pesangon," kata dia.
Djoko mengatakan, pada 2012 baru satu perusahaan yang secara resmi mendatangi BP Batam, yakni PT Panasonic Shikoku yang beroperasi di Kawasan Industri Batamindo, Mukakuning.
(KR-LNO/E001)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
