Ketua DPRD Provinsi Kalsel dipanggil KPK

id KPK,korupsi,suap pengadaan barang Kalsel\,suap pengadaan barang Kalsel,suap proyek Kalsel

Ketua DPRD Provinsi Kalsel dipanggil KPK

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK pada Selasa, memanggil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Supian (S) untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel.

"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih, atas nama S," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Supian akan diperiksa penyidik sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, pihak KPK belum memberikan informasi lebih lanjut soal materi yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.

Penyidik KPK pada Ahad (6/10) malam menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan.

Enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan itu adalah Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Kemudian dua orang lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Pihak KPK kemudian langsung menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap enam orang tersebut.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK menyita uang tunai sebanyak Rp12.113.160.000 dan 500 dolar AS yang diduga sebagai uang suap.

Atas penerimaan suap tersebut, para tersangka kemudian melakukan rekayasa agar proses lelang dimenangkan oleh pihak yang memberikan fee.

Rekayasa itu dilakukan, antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.

Proyek yang menjadi objek perkara itu adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Supian

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE