Kejagung kantongi 4 bukti Tom Lembong sebagai tersangka korupsi

id Tom Lembong,Impor gula,Kemendag,PN Jaksel,Jakarta Selatan,Tersangka

Kejagung kantongi 4 bukti Tom Lembong sebagai tersangka korupsi

Tim perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadiri sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Sementara itu, sebelumnya, Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyebutkan bahwa kliennya tak pernah ditegur mantan Presiden Jokowi saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

"Pada faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat saat itu," kata kuasa hukum Tem Lembong, Zaid Mushafi dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Zaid menegaskan, tindakan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan saat mengeluarkan kebijakan importasi gula telah diafirmasi sehingga sudah menjadi tanggung jawab Presiden dalam setiap keputusan.

"Tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh Presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon. Oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden," ujarnya.

Dengan demikian, dia menegaskan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah. Dikarenakan tidak terdapat bukti permulaan cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014.

Adapun pernyataan termohon, lanjut dia, terkait telah terjadi kerugian negara sebesar Rp400 miliar tanpa didasarkan hasil audit BPK RI merupakan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) serta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pemohon.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang eksepsi atau sanggahan tergugat pada Selasa (19/11), penyerahan bukti pada Rabu (20/11) dan menghadirkan saksi ahli pada Kamis (21/11).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin pagi pukul 10.00 WIB.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung kantongi empat bukti Tom Lembong sebagai tersangka korupsi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE