Logo Header Antaranews Kepri

Sabu Sitaan BNN Bernilai Rp12 Miliar

Jumat, 6 April 2012 17:52 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Sabu-sabu sebesar 6,2 kilogram yang disita Badan Narkotika Nasional bersama Polda Kepulauan Riau di Batam, Kamis (5/4) malam, bernilai lebih dari Rp12 miliar.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigadir Jenderal Polisi Benny Mamoto di Mapolresta Batam Rempang Galang (Barelang), Jumat mengatakan paket pertama seberat sekitar 2,5 kilogram diamankan saat melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil milik pelaku di Jalan Duyung Batuampar Batam pada 1 April 2012 lalu.

"Waktu kami lakukan pengejaran, pelaku kabur dan meninggalkan mobilnya di komplek Tanjung Pantun Jodoh. Dari dalam mobil yang ditinggalkan tersebut terdapat sabu seberat 2,5 kilogram," kata dia.

Ia mengatakan melakukan pengejaran dan pengembangan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di kawasan Sei Beduk Batam.

"Setelah kami geledah sekian lama, akhirnya dari rumah pelaku tersebut didapati sekitar 3,7 kilogram sabu yang dimasukan dalam televisi. Namun kami belum mendapatkan pelaku," kata dia.

Benny mengatakan, melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap empat pelaku M, R, MR, O, semua warga negara Indonesia yang sementara mereka diduga sebagai pengedar.

"Satu orang kami amankan di Tanjungpinang, sementara tiga lainnya kami amankan di pelabuhan Domestik Sekupang pada sebuah kapal tujuan Pekanbaru pada Kamis pagi," kata Benny.

Ia mengatakan akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan termasuk otak yang diduga berada di Malaysia.

"Sabu tersebut memang didatangkan dari Malaysia. Menurut pelaku bos mereka memang berada di Malaysia," kata dia.

Ia mengatakan akan segera terbang ke Malaysia untuk melakukan pengejaran pada bandar narkoba yang dimaksud.

"Kami telah menandatangani kerja sama dengan Malaysia untuk menangani kasus narkoba. Jadi akan kami kejar ke Malaysia. Jika bandarnya ternyata warga negara Indonesia akan kami minta diekstradisi. Sementara empat pelaku yang tertangkap akan kami proses di Jakarta," kata Benny.

(KR-LNO/Z003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026