KPK tepis isu politik dalam OTT Gubenur Bengkulu
Jakarta (ANTARA) - KPK menepis isu soal muatan politis dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menyelidiki dugaan korupsi RM dalam bentuk pemerasan terhadap anak buahnya sejak Juli 2024
"Jadi, apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak. Karena saya sampaikan tadi bahwa penyelidikan dimulai ini sudah lama, bahkan sebelum pendaftaran mungkin ya. Sebelum pendaftaran calon, kami mulai melakukan penyelidikan," kata Alex di Jakarta, Senin.
Alex mengatakan KPK menerima laporan soal dugaan pemerasan. Pelapornya adalah masyarakat yang mengetahui soal perkara dan pegawai yang merasa keberatan harus membayar iuran tersebut.
Ia menegaskan, penindakan tersebut adalah murni penegakan hukum tanpa ada motif politik untuk menjegal partai politik tertentu.
"Jadi, tidak ada hubungannya, dan saya pastikan itu tidak ada kaitannya dengan partai tertentu, warna tertentu. Ini murni penindakan karena berdasarkan informasi dari masyarakat dan mungkin juga dari pegawai yang merasa keberatan untuk membayar iuran yang diminta oleh RM tadi," kata Alex.
Ia juga buka suara soal mengapa OTT terhadap Rohidin Mersyah dilakukan beberapa hari jelang pencoblosan pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024.
"Jadi, sebetulnya penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu. Bukan baru pada hari Jumat kemarin. Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang, itu titik puncaknya. Akan tetapi, rangkaian kegiatannya sendiri atau menurut bahasa kalian itu operasinya itu sudah lama," kata dia.
Dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu (23/11) malam, penyidik KPK menangkap delapan orang.
Penyidik KPK juga menyita uang tunai dengan nilai total Rp7 miliar sebagai barang bukti dalam operasi tersebut.
Kedelapan orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Namun, setelah pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.
"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," kata Alex.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tepis isu muatan politik dalam OTT Gubenur Bengkulu
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menyelidiki dugaan korupsi RM dalam bentuk pemerasan terhadap anak buahnya sejak Juli 2024
"Jadi, apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak. Karena saya sampaikan tadi bahwa penyelidikan dimulai ini sudah lama, bahkan sebelum pendaftaran mungkin ya. Sebelum pendaftaran calon, kami mulai melakukan penyelidikan," kata Alex di Jakarta, Senin.
Alex mengatakan KPK menerima laporan soal dugaan pemerasan. Pelapornya adalah masyarakat yang mengetahui soal perkara dan pegawai yang merasa keberatan harus membayar iuran tersebut.
Ia menegaskan, penindakan tersebut adalah murni penegakan hukum tanpa ada motif politik untuk menjegal partai politik tertentu.
"Jadi, tidak ada hubungannya, dan saya pastikan itu tidak ada kaitannya dengan partai tertentu, warna tertentu. Ini murni penindakan karena berdasarkan informasi dari masyarakat dan mungkin juga dari pegawai yang merasa keberatan untuk membayar iuran yang diminta oleh RM tadi," kata Alex.
Ia juga buka suara soal mengapa OTT terhadap Rohidin Mersyah dilakukan beberapa hari jelang pencoblosan pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024.
"Jadi, sebetulnya penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu. Bukan baru pada hari Jumat kemarin. Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang, itu titik puncaknya. Akan tetapi, rangkaian kegiatannya sendiri atau menurut bahasa kalian itu operasinya itu sudah lama," kata dia.
Dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu (23/11) malam, penyidik KPK menangkap delapan orang.
Penyidik KPK juga menyita uang tunai dengan nilai total Rp7 miliar sebagai barang bukti dalam operasi tersebut.
Kedelapan orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Namun, setelah pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.
"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," kata Alex.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tepis isu muatan politik dalam OTT Gubenur Bengkulu
Komentar