Logo Header Antaranews Kepri

Pemkot Batam Canangkan Gerakan Hemat Energi

Rabu, 18 April 2012 17:04 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Pemerintah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau mencanangkan gerakan hemat energi di kalangan pemerintahan dan seluruh warga Batam.

"Kami mengadakan gerakan penghematan energi di seluruh Batam," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Rabu.

Sebagai tahap awal, Wali Kota mengatakan gerakan hemat energi digalakkan di kalangan pemerintah.

Wali Kota meminta kepada seluruh aparat pemerintah selalu mematikan lampu, komputer, pendingin ruangan dan alat kerja yang menggunakan listrik lainnya bila tidak digunakan.

"Kalau ke luar kamar mandi, matikan lampunya," kata Wali Kota.

enghematan itu guna menghemat anggaran pemerintah, kata dia.

Di Jakarta, Selasa, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengumumkan program penghematan energi dan air pada akhir April 2012.

"Apa saja yang harus dihemat, bagaimana caranya dan pengawasannya. Misalkan, gedung-gedung kalau malam dan tidak ada orangnya, jangan menghidupkan lampu dan AC. Listrik harus dihemat," katanya.

Sementara, lanjutnya, penghematan BBM yang bisa dilakukan antara lain tidak bepergian kalau tidak perlu, tidak memakai mobil sendiri, termasuk pembatasan pemakaian BBM berdasarkan kapasitas mesinnya.

"Sekarang masih dibahas, apakah di atas 2.000 cc atau 1.500 cc dan bagaimana pengawasannya," katanya.

Menurut Jero, program penghematan diperlukan menyusul pembatalan kenaikan harga BBM bersubsidi mulai 1 April 2012.

Pada Mei 2012, pembatasan direncanakan berlaku untuk kendaraan instansi pemerintah baik pusat dan daerah, BUMN, dan BUMD di wilayah Jawa-Bali.

Selanjutnya, setelah 60 hari atau sekitar Juli 2012, pembatasan akan diberlakukan untuk masyarakat di wilayah Jabodetabek dan kemudian secara bertahap di wilayah Jawa-Bali sesuai ketersediaan pertamaxnya.

Pemerintah akan mengeluarkan aturan berupa Peraturan Menteri ESDM sebagai payung hukum pelaksanaan pembatasannya pada April 2012. (Y011/M019)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026