Batam (ANTARA Kepri) - Batam sudah saatnya memiliki rumah sakit jiwa untuk menangani kasus gangguan kejiwaan yang terus meningkat sejak beberapa tahun terakhir, kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Chandra Rizal.
"Selain untuk menangani warga Batam yang mengalami gangguan kejiwaan. Rumah Skit Jiwa (RSJ) di Batam juga bisa dimanfaatkan untuk menangani para tenaga kerja Indonesia (TKI) depresi yang dipulangkan melalui Batam," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Chandra Rizal.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Batam, pada 2010 jumlah orang gila di Batam yang dikirim ke RSJ Pekanbaru hanya 24 orang. Sementara pada 2012 jumlah orang gila meningkat hingga 10 per bulan.
Chandra mengatakan sebenarnya sudah lama mengajukan permohonan pembangunan RSJ di Batam pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan kebijakan pendirian RSJ di Batam.
"Yang berwenang membangun RSJ adalah provinsi, jadi kami mengajukan ke provinsi. Namun hingga saat ini belum ada jawaban walaupun sebenarnya sudah sangat mendesak," kata dia.
Dinas Kesehatan, kata dia, berharap Pemerintah Provinsi Kepri dapat segera membangun RSJ di kota industri ini mengingat jumlah masyarakat dengan gangguan kejiwaan sangat banyak.
"Selama ini masyarakat yang mengalami gangguan kejiwaan terpaksa dikirim ke Pekanbaru karena di Kepri belum ada RSJ. Kuotanya juga terbatas, jadi tidak semua bisa ditangani," kata Chandra.
Saat ini, kata dia, pasien dengan gangguan kejiwaan baru bisa di tangani dengan berobat jalan di Klinik Kesehatan Jiwa Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam, sementara yang sudah parah harus dikirim ke RSJ di Pekanbaru untuk penanganan lebih lanjut.
"Yang ada baru klinik. Itu pun hanya untuk menangani masyarakat dengan gejala gangguan kejiwaan saja. Untuk yang sudah parah tidak mungkin bisa ditangani," kata dia.
Ia mengatakan rencana penggunaan gedung RSUD lama untuk RSJ juga belum tentu bisa dilakukan.
"Trennya memang meningkat, jadi sudah selayaknya Batam memiliki RSJ sendiri. Gedung RSUD lama juga belum tentu bisa dilakukan tanpa persetujuan provinsi," kata Chandra.
(KR-LNO/Z003)
Komentar