Polresta Barelang Kepri catat kasus penganiayaan tertinggi selama 2024

id rilis akhir tahun, polresta barelang, kota batam, angka kriminalitas batam, kaporlesta barelang,kepri

Polresta Barelang Kepri catat kasus penganiayaan tertinggi selama 2024

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu (tengah) memberikan keterangan pers rilis akhir tahun 2024 di Mapolresta Barelang, Kota Batam, Sabtu (28/12/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty

Batam (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau mencatat sepanjang 2024 menerima sebanyak 20.66 laporan polisi, kasus tertinggi yang banyak dilaporkan yakni penganiayaan sebanyak 503 laporan.

“Di tahun 2024 untuk kejahatan tertinggi, satu penganiayaan ada 503 laporan polisi,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu di Mapolresta Barelang, Kota Batam, Sabtu.

Ompusunggu merincikan, kasus terbanyak diposisi kedua yakni, penipuan atau perbuatan curang sebanyak 272 laporan polisi; pengeroyokan 260 laporan polisi; pencurian biasa 254 laporan polisi; pencurian kendaraan bermotor sebanyak 247 laporan polisi.

Selanjutnya, penggelapan 211 laporan polisi; pencurian dengan pemberatan sebanyak 113 laporan polisi, perlindungan anak sebanyak 64 laporan polisi dan cabul sebanyak 59 laporan polisi.

Dari 10 kejahatan tertinggi itu, kata dia, enam di antaranya kasus yang menonjol terjadi di Kota Batam, yakni pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan TPPO, judi konvensional dan judi daring, serta pembunuhan, dengan total 13 laporan polisi.

Menurut dia, kebanyakan kasus penganiayaan ini dipicu oleh perselisihan sehingga terjadi pemukulan. Seperti di Sukajadi, tetangga ribut karena parkiran.

“Jadi tidak ada kualitas kasus yang besar, kebanyakan karena perselisihan. Dan ini melibatkan individual, tidak kelompok tertentu,” ujarnya.

Perwira menengah Polri itu menyebut kasus tersebut dilaporkan dan diproses oleh pihaknya sebagai bentuk respon terhadap laporan masyarakat. Beberapa dari kasus tersebut diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Bila dibandingkan dari tahun 2023 jumlah gangguan kamtibmas yang terjadi sebanyak 2.345 kasus. Dari jumlah tersebut, yang berhasil diselesaikan sebanyak 1.458 kasus atau 62 persen. Sedangkan tahun 2024 sebanyak 2.411 kasus, yang diselesaikan sebanyak 1.569 kasus atau sebesar 65 persen.

“Ada kenaikan dari tahun 2023 itu 62 persen di tahun 2024 itu 65 persen,” kata Ompusunggu.

Baca juga: BP3MI menindaklanjuti laporan warga Tanjungpinang diduga dijual ke Kamboja

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE