
BC Kepri Limpahkan Kayu Tangkapan ke Kehutanan

Karimun (ANTARA Kepri) - Kantor Wilayah Khusus Ditjen Bea Cukai Provinsi Kepulauan Riau akan melimpahkan berkas 12 ton kayu tangkapan jenis meranti yang disita dari KM Marado II asal Bengkalis, Riau tujuan Tanjung Balai Karimun, kepada pihak kehutanan.
KM Marado II dengan nakhoda Md ditangkap kapal patroli BC 15020 dengan komandan patroli Tamuddin di perairan Pantai Pelawan, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Jumat (4/5) pukul 17.30 WIB.
"Setelah nakhoda dan awak kapal kami periksa, ternyata tidak ada pelanggaran kepabeanan. Karena itu, kayu tangkapan itu akan kami limpahkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Kepri," kata Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Bukti Kanwil Khusus Ditjen Bea Cukai Kepri Budi Santoso di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Budi Santoso menjelaskan, KM Marado beserta muatannya tidak memiliki dokumen pelindung, baik manifes, surat keterangan asal usul kayu maupun surat izin berlayar.
"Saat diperiksa petugas, nakhoda tidak berhasil menunjukkan satu dokumen pun, baik dokumen kapal maupun muatan," katanya.
Menurut dia, pelanggaran kepabeanan sesuai kewenangan BC tidak ditemukan karena kayu-kayu gergajian senilai Rp48 juta itu bukan untuk diekspor, tetapi untuk kebutuhan di Karimun.
"Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak mengantongi dokumen berupa surat keterangan asal usul kayu, yaitu melanggar UU Kehutanan," ucapnya.
Dia mengatakan Bea Cukai, dalam menjalankan tugasnya bersinergi dengan seluruh instansi, termasuk juga dengan Dinas Kehutanan dalam memberantas penebangan kayu-kayu hutan secara liar.
"BC berkomitmen mencegah 'illegal logging' karena dapat merusak hutan. Ini bentuk sinergi kami dengan pihak kehutanan," katanya.
Sebelum dilimpahkan ke Dinas Kehutanan, kata Budi, penyidik akan tetap memproses nakhoda dan awak kapal untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.
"Setelah itu baru kita serahkan kepada penyidik kehutanan. Sedangkan barang bukti masih diamankan di Kanwil," katanya. (KR-RDT/H-KWR)
Editor: Kaswir
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
