Batam (ANTARA) - Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), memastikan nelayan di wilayah pulau terluar, seperti Kecamatan Belakangpadang, tetap mendapatkan akses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Hingga akhir 2024, Diskan Batam mencatat telah menerbitkan 8.027 surat rekomendasi untuk BBM bersubsidi, dengan rincian 3.689 surat untuk solar dan 4.338 surat untuk pertalite.
“Untuk total BBM bersubsidi yang direkomendasikan mencapai 1.616.190 liter solar dan 1.531.012 liter pertalite,” kata Kepala Diskan Kota Batam Yudi Admajianto saat dihubungi di Batam, Sabtu.
Untuk mendapatkan surat rekomendasi, nelayan hanya memerlukan waktu sekitar 30 menit selama persyaratan lengkap.
Baca juga: Realisasi pajak daerah Kepri 2024 capai Rp1,2 triliun
“Syarat untuk mengurus surat rekom pertama ada surat permohonan, salinan tanda daftar kapal perikanan, salinan KTP atau Kartu Usaha Kelompok Usaha Perikanan (KUSUKA) yang kami sudah gencarkan agar semua nelayan Batam miliki, lalu estimasi produksi ikan,” katanya menjelaskan.
Untuk wilayah Belakangpadang, distribusi BBM bersubsidi dilakukan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umim (SPBU) Kampak di Pulau Sekilak.
Nelayan membawa kapal atau perahu mereka langsung ke SPBU tersebut untuk mengisi bahan bakar sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam surat rekomendasi.
“Jumlah liter BBM yang disediakan di SPBU Kampak sepenuhnya berdasarkan rekomendasi dari kami. Hal ini untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai kebutuhan nelayan. Maka kami selalu imbau kepada nelayan kami untuk membuat surat agar SPBU itu bisa mendapat lebih banyak stok BBM,” kata Yudi pula.
Dengan adanya program ini, Diskan Batam terus berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada nelayan di pulau-pulau terluar.
“Kami berupaya memastikan para nelayan dapat menjalankan aktivitas melaut dengan lancar dan tetap produktif, agar akses terhadap BBM bersubsidi dipermudah dan diperdekat,” katanya pula.
Baca juga: Bapenda Batam tingkatkan kepatuhan membayar PKB dengan penagihan utang
Komentar