Megaproyek Pemerintahan Kepri Menuai Masalah

id Mega,proyek,pusat, Pemerintahan, Kepri,tanjungpinang,dompak,Masalah,audit,bpk,korupsi,dprd

PERMASALAHAN proyek pembangunan pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau di Pulau Dompak, Tanjungpinang, sejak dua tahun lalu hingga sekarang terus bergelinding.

Berbagai pihak yang terkait permasalahan itu berupaya menghindari polemik yang terjadi akibat tidak selesainya proyek itu. Namun beberapa anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menginginkan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan megaproyek itu diselesaikan secara hukum.

Pada mulanya, Pemerintah Kepri menetapkan anggaran untuk pelaksanaan proyek di Pulau Dompak yang diketuai Eddy Wijaya, yang pada saat itu menjabat sebagai Sekda Kepri, sebesar Rp1,9 triliun. Namun dalam perjalanannya beberapa paket proyek dihapus, karena dianggap tidak terlalu penting.

Proyek yang dilaksanakan melalui sistem tahun jamak pada saat Ismeth Abdullah-HM Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri adalah manajemen konstruksi pembangunan infrastruktur Rp24 miliar, Kantor Pemprov Kepri dan dinas Rp274 miliar, DPRD Kepri 71,25 miliar, Masjid Raya dan Islamic Centre Rp110 miliar, pembangunan jembatan Rp244,585 miliar, pembangunan jalan utama Rp196,886 miliar, jalan penghubung Pulau Dompak Rp51,592 miliar dan jalan lokal Rp57,552 miliar.

Pemerintah juga menetapkan anggaran untuk pembangunan Universitas Maritim Raja Ali Haji Rp50 miliar, gedung Lembaga Adat Melayu Rp20 miliar, rumah sakit provinsi Rp140 miliar, pemotongan bukit Bandara Raja Haji Fisabilillah Rp58 miliar dan pembangunan Kantor Dispenda Kepri Rp33,5 miliar.

Sementara proyek yang tidak jadi dibangun adalah pembangunan utilitas primer Rp118,4 miliar, utilitas sekunder dan tersier Rp134,6 miliar, rumah jabatan Pemprov Kepri Rp83,140 miliar, penataan 'street furniture' dan plaza Rp80,960 miliar, penataan taman Pulau Dompak Rp53,8 miliar, pembangunan pusat gedung olah raga Rp145 miliar dan pelabuhan feri internasional Rp42,7 miliar.

"Jadi nilainya tidak lagi Rp1,9 triliun, melainkan Rp1,3 triliun, karena ada beberapa paket proyek yang dihapus," kata Ketua Komisi III DPRD Kepri, Joko Nugroho.

Beberapa paket proyek itu hingga sekarang belum tuntas dibangun meski sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Seharusnya proyek di Dompak yang mulai dikerjakan tahun 2007 itu diselesaikan 19 Agustus 2010 atau bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Ismeth Abdullah-HM Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.

Namun kenyataannya pihak kontraktor tidak dapat menyelesaikan proyek tersebut, meski Menteri Dalam Negeri sudah memperpanjang waktu pengerjaannya hingga akhir tahun anggaran 2010. Saat itu, proyek yang selesai dikerjakan hanya pembangunan Masjid Raya dan Islamic Centre, sedangkan persentase penyelesaian 11 paket proyek lainnya antara 20-80 persen.

Tetapi dalam perjalanannya, persentase pengerjaan sembilan paket lainnya mengalami peningkatan pada tahun 2011-2012. Padahal berdasarkan Perda Tahun Jamak Provinsi Kepri, proyek tersebut dilaksanakan tahun 2007-2010.

Berdasarkan audit BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Kepri tahun 2010 ditemukan sejumlah paket multiyears di Dompak yang mengalami berkali kali adendum. Seperti pembangunan perkantoran Gubernur Kepri yang dilaksanakan PT.Jaya Konstruksi mengalami 5 kali adendum. Pembangunan gedung DPRD Kepri yang dilaksanakan PT.Pembangunan Perumahan mengalami 6 kali adendum, pembangunan kampus Umrah mengalami 5 kali adendum dan pembangunan gedung LAM  oleh PT.Superita Indoperkasa mengalami 3 kali adendum.

Terkait permasalahan itu, Wakil Ketua Komis IX DPR RI Harry Azhar Aziz, menyatakan proyek multiyears baik dari APBN maupun APBD tidak mengenal adendum.

"Adendum yang dilakukan berulang-ulang terkait penyelesaian proyek tanpa memberbaharui Perda akan berbahaya dan terancam akan bermasalah dengan hukum," kata Harry yang berasal dari daerah pemilihan Tanjungpinang.

Sementara pihak legislatif dan eksekutif tidak menganggarkan kembali proyek tersebut ke dalam APBD tahun 2011 dan APBD tahun 2012.

"Proyek yang bermasalah karena tidak selesai dikerjakan hingga sekarang adalah pembangunan gedung Lembaga Adat Melayu dan jembatan I penghubung Tanjungpinang dengan Dompak. Pemerintah telah memutuskan kontrak dengan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut," kata Joko yang diusung Partai Demokrat.

Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri, Sukhri Fahrial, yang juga mantan anggota badan anggaran, mengatakan, kontraktor telah memberikan beberapa alasan sehingga pemerintah memberi adendum untuk memperpanjang waktu pengerjaan proyek. Alasan kontraktor antara lain kesalahan hitung, kenaikan harga material bangunan dan kesalahan titik lokasi pembangunan.

Permasalahan pembangunan proyek tahun jamak di Dompak, bukan hanya memanas pada saat ini, melainkan sudah dua tahun lalu dibahas oleh anggota DPRD Kepri, khususnya anggota badan anggaran. Sebagian anggota badan anggaran mempertanyakan kenapa penyelesaian proyek pembangunan Masjid dan Islamic Centre tepat waktu, sementara proyek lainnya tidak selesai tepat waktu.

Padahal, kata dia, lokasi pembangunan masjid sama dengan 11 paket proyek lainnya. Hal itu yang menyebabkan sebagian anggota DPRD kepri kurang dapat menerima alasan kontraktor yang menyatakan proyek tersebut tidak siap dikerjakan lantaran faktor cuaca, medan yang sulit dibangun dan penyakit malaria yang menyerang pekerja di Dompak.

Berbagai persoalan yang menjadi hambatan kontraktor itu seharusnya dikaji sejak awal sebelum dilaksanakan pembangunan.

"Kenapa masjid dapat selesai tepat waktu? Apakah kontraktor yang tidak menyelesaikan kewajibannya itu kurang profesiosional atau mungkin ada masalah lainnya," katanya Sukhri yang diusung Partai Hati Nurani Rakyat itu mengemukakan.   

Ia mengungkapkan, pihak kontraktor melalui pemerintah juga meminta tambahan anggaran untuk pelaksanaan proyek tersebut, namun tidak dikabulkan. "Kami minta dilakukan audit investigasi sebelum anggaran ditambah. Tetapi sampai sekarang saya belum melihat hasil audit investigasi," ungkapnya.

Proyek Bermasalah

Pelaksanaan proyek tahun jamak pembangunan Pemerintahan Kepri meninggalkan masalah, karena sebagian belum diselesaikan. Proyek yang kandas di tengah jalan adalah pembangunan jembatan I dan gedung Lembaga Adat Melayu.

"Kami sudah memutus kontraknya, dan memberikan sanksi," kata Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo.

Soerya yang menggantikan posisi mantan Sekda Kepri Eddy Wijaya sebagai Ketua Tim Penangangan Proyek di Dompak, mengatakan, proyek jembatan I akan ditata kembali, karena bangunan pondasi yang ada saat ini sudah rusak.

"Jembatan I akan didesain ulang," ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas PU Provinsi Kepri, Heru menyatakan, pemerintah kembali menganggarkan untuk kelanjutan pembangunan jembatan I Dompak Rp20 miliar, namun dana tersebut belum bisa digunakan karena masih menunggu Perda baru terkait pembangunan Dompak.

"Paling cepat tahun 2013 dilaksanakan kembali," ujarnya.

Terkait permasalahan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kepri, Edi Siswoyo merasa kaget karena ada penganggaran lagi untuk jembatan I Dompak. Hal itu disebabkan kebijakan menambah anggaran tersebut melanggar aturan.

"Jembatan I Dompak bagian dari proyek tahun jamak, yang penggunaan dananya juga diambil dari bagian Rp1,3 triliun dan bukan dianggarkan baru lagi," katanya.

Denda Uang


Denda uang yang wajib dibayar kontraktor menambah daftar permasalahan dalam pelaksanaan proyek Dompak. Fraksi Amanat Nasional DPRD Kepri mempertanyakan denda berupa uang yang dibayar kontraktor proyek pembangunan pusat pemerintahan di Pulau Dompak.

"Seluruh proyek di Dompak, kecuali pembangunan Masjid Raya dan Islamic Centre, tidak selesai tepat waktu, karena itu wajib membayar denda. Sekarang uang denda yang bersumber dari kontrator tersebut ke mana?" kata Ketua Fraksi Amanat Nasional DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Yudi Carsana di Tanjungpinang.

Yudi mengemukakan, proyek pembangunan pusat Pemerintahan Kepri di Dompak menelan anggaran daerah sebesar Rp1,3 triliun. Proyek itu mulai dilaksanakan tahun 2007 dan berakhir 19 Agustus 2010 atau bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Ismeth Abdullah-HM Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.

Proyek itu tidak selesai, meski masa pengerjaannya diperpanjang Mendagri hingga 31 Desember 2010.

Seharusnya seluruh kontraktor yang melaksanaan proyek tersebut, kecuali Masjid Raya dan Islamic Centre, dikenai sanksi berupa pembayaran denda. Kontraktor yang tidak melaksanakan kewajibannya wajib membayar denda setiap hari sebesar 1.000 per mil kali nilai kontrak.

Denda harus dibayar mulai 1 Januari 2011, terlepas kontraknya diputus atau dilanjutkan pemerintah. Uang itu harus masuk ke kas daerah.

"Sejak tahun 2011 hingga sekarang kami belum melihat adanya sumber keuangan daerah dari pembayaran denda kontraktor," katanya.     

Ia juga mempertanyakan, uang jaminan 20-30 persen dari nilai kontrak yang wajib diberikan kontraktor pemenang lelang proyek tahun jamak pusat Pemerintahan Kepri di Dompak. Seharusnya uang jaminan dari kontraktor yang tidak selesai mengerjakan proyek tersebut disita negara.

"Pemerintah harus beberkan ke publik jika hal itu sudah dilaksanakan," ujarnya.

Sumpah Pocong

Bola panas dalam pelaksanaan megaproyek di Dompak disambut Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tanjungpinang. Aktivis HMI menantang seluruh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau melakukan sumpah pocong terkait dugaan oknum anggota legislatif menerima uang dari proyek pembangunan pusat pemerintahan di Pulau Dompak.

"Kami percaya sumpah pocong sebagai salah satu jalan untuk membuktikan apakah anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) itu bersih atau tidak. Kalau mereka bersih tentunya bersedia melakukan sumpah pocong," ungkap Sekretaris HMI Tanjungpinang, Rio Wanis.

Rio mengemukakan, dugaan adanya penyuapan dalam proyek pembangunan pusat Pemerintahan Kepri senilai Rp1,3 triliun sulit terbongkar, karena pihak penegak hukum kemungkinan kesulitan mendapatkan barang buktinya. Kasus penyuapan maupun korupsi ibarat angin, dapat dirasakan tetapi tidak terlihat.

Sumpah pocong merupakan salah satu cara untuk membongkar kasus dalam proyek tahun jamak tersebut (2007-2010). Masyarakat akan merasa bangga terhadap anggota DPRD Kepri yang berani melaksanakan sumpah pocong.

Anggota DPRD Kepri yang jujur tentunya berani melaksanakan sumpah pocong tersebut. Sebaliknya, anggota DPRD Kepri yang tidak berani melakukan sumpah pocong, diragukan kinerjanya.

"Yang jelas banyak proyek yang tidak selesai sampai sekarang," ujarnya.

Tantangan HMI itu disambut hangat oleh sebagian anggota DPRD Kepri. Namun beberapa di antaranya, termasuk Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi dan anggota Komisi III DPRD Kepri menolak melakukannya, karena tidak diajar dalam agama.

"Saya tidak bersedia disumpah pocong, karena itu tidak diajar agama. Jika ada kesalahan, selidiki dan diselesaikan secara hukum," kata Nur Syafriadi. (KR-NP/M009)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE