Tanjungpinang (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik kebijakan Wali Kota Tanjungpinang Rahma yang melantik tersangka korupsi sebagai pejabat eselon III.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang dihubungi ANTARA di Tanjungpinang, Ahad, mengatakan bahwa pelantikan oknum pejabat yang telah ditetapkan penyidik Kejari Tanjungpinang sebagai tersangka kasus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) wajar berbuntut panjang hingga menimbulkan polemik.
"Mestinya hal tersebut tidak dilakukan walau berstatus tersangka tidak ada larangan. Namun, kepala daerah harus menjaga kepercayaan publik dengan cara pejabat-pejabatnya adalah orang bersih yang tidak tersangkut perkara hukum," ujarnya.
Boyamin mengemukakan bahwa kepala daerah memiliki otoritas atau wewenang melantik ASN sebagai pejabat.
Akan tetapi, lanjut dia, kekuasaan tersebut harus mengedepankan kepentingan pemerintahan dan masyarakat. Birokrasi pemerintahan harus berjalan optimal dengan menaati peraturan dan norma-norma lainnya.
Pengangkatan ASN bermasalah, terutama yang tersandung kasus korupsi, menurut dia, merupakan kebijakan yang melukai hati masyarakat.
Ditegaskan pula bahwa kekuasaan yang diberikan kepada kepala daerah semestinya dipergunakan sesuai dengan keinginan negara, keseriusan aparat penegak hukum, dan komitmen kepala negara dalam memberantas korupsi.
"Jarang sekali terjadi di negeri ini tersangka korupsi dilantik sebagai pejabat. Ada kesan, seolah-olah dia (Wali Kota Rahma) menganggap berkuasa penuh sehingga merasa tidak ada masalah melantik pejabat dengan status tersangka," katanya menegaskan.
Boyamin merasa yakin masih banyak ASN lain yang bersih dan layak untuk menduduki suatu jabatan di pemerintahan. ASN yang layak dan bersih itu tentu bukan berstatus sebagai tersangka.
"Kok, kayak tidak ada orang lain yang lebih baik, dan seakan-akan ASN itu jika tidak dilantik besok akan kiamat," ujarnya.
Berdasarkan data ANTARA, nama Yudi Ramdani berada di urutan 73 dari 272 orang pejabat yang dilantik. Yudi ketika menjabat Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka.
Jabatan barunya sejak 9 Januari 2021 adalah Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tanjungpinang.
Wali Kota Rahma mengatakan bahwa pelantikan terhadap seluruh pejabat tersebut, termasuk yang sedang tersandung kasus hukum, sudah sesuai dengan prosedur dan pertimbangan yang matang bersama Baperjakat.
"Kami lebih mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujarnya.
Berita Terkait
Pelni Tanjungpinang siapkan empat kapal untuk layani mudik lebaran 2024
Selasa, 19 Maret 2024 18:04 Wib
Pelni Tanjungpinang mulai layani masyarakat yang daftar mudik gratis Lebaran 2024
Selasa, 19 Maret 2024 17:07 Wib
KPK panggil Fadel Muhammad
Selasa, 19 Maret 2024 13:01 Wib
KPK periksa anggota DPRD Bandung soal titipan paket pekerjaan
Selasa, 19 Maret 2024 10:54 Wib
Dinkes Tanjungpinang dan Loka POM awasi makanan takjil
Selasa, 19 Maret 2024 9:14 Wib
Penyidik KPK periksa Yana Mulyana soal fee pemenangan tender proyek
Senin, 18 Maret 2024 15:28 Wib
Bulog Tanjungpinang tambah stok beras sebanyak 2.000 ton jelang Idul Fitri
Senin, 18 Maret 2024 14:46 Wib
KPK panggil 4 anggota DPRD Bandung
Senin, 18 Maret 2024 13:14 Wib
Komentar