Tanjungpinang (ANTARA) - Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Bahtiar Baharuddin melantik lima Pjs bupati/wali kota di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Sabtu (26/9).
Pelantikan berdasarkan salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian per tanggal 26 September 2020.
Kelima Pjs yang dilantik yakni Pjs Wali Kota Batam Samsul Bahrum, Pjs Bupati Kabupaten Bintan Buralimar, Pjs Kabupaten Bupati Lingga Juramadi Esram, dan Pjs Bupati Kabupaten Karimun Heri Andrianto.
"Pjs bupati/wali kota yang dilantik hari ini menggantikan Kepala Daerah yang cuti kampanye Pilkada sejak 26 September hingga 5 Desember 2020, atau selama 71 hari ke depan," kata Bahtiar menyampaikan sambutan.
Dalam amanatnya, Bahtiar meminta Pjs bupati/wali kota memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasanya.
Kemudian, mengimbau Pjs dapat menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 sesuai yang direncanakan meskipun di tengah pandemi COVID-19.
"Pjs harus mengawal Pilkada sehat dari COVID-19 dan menjaga netralitas," kata ujar Bahtiar.
Lanjutnya, Pjs pun punya tugas pokok menangani COVID-19 berikut dampak sosial ekonomi masyarakat.
Pjs juga harus fokus melaksanakan tugasnya dan tetap berada di kabupaten/kota yang telah ditunjuk selama menjabat sementara.
Berita Terkait
DPRD imbau perusahaan di Batam bayarkan THR tepat waktu
Selasa, 19 Maret 2024 8:05 Wib
Pelni sediakan 19 kapal layani mudik gratis Lebaran 2024, termasuk Batam-Belawan
Senin, 18 Maret 2024 20:42 Wib
Dispar Kepri susun 295 agenda pariwisata sepanjang 2024
Senin, 18 Maret 2024 18:10 Wib
Kepri anggarkan bantuan rumah ibadah Rp114 miliar
Senin, 18 Maret 2024 17:47 Wib
Pemkab Natuna gelar rapat bersama guna tangani karhutla
Senin, 18 Maret 2024 16:17 Wib
Kanwil: Masa tunggu keberangkatan haji di Kepri mencapai 23 tahun
Senin, 18 Maret 2024 16:02 Wib
Dubes Singapura terkesan dengan pembangunan infrastruktur Batam
Senin, 18 Maret 2024 15:45 Wib
Penyidik KPK periksa Yana Mulyana soal fee pemenangan tender proyek
Senin, 18 Maret 2024 15:28 Wib
Komentar