Pekanbaru (ANTARA) - Pemkot Pekanbaru Provinsi Riau menerapkan tarif parkir baru di lingkungan pasar tradisional yang nilainya lebih murah dibanding dengan tarif tepi jalan umum mulai 1 Juni 2024.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Hendra Putra di Pekanbaru, Selasa, mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dari beberapa waktu lalu kepada masyarakat bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp.2000.
"Tarif parkir pasar ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kawasan Pasar Tradisional. Ini berlaku untuk parkir di dalam pasar," katanya.
Ia mengatakan tarif baru ini diterapkan seiring pengelolaan parkir di lingkungan pasar tradisional beralih dari Dinas Perhubungan ke Disperindag Pekanbaru. Pada tahap awal, ada dua pasar tradisional yang sudah menerapkan tarif parkir baru ini.
Hendra menyebutkan tarif baru ini berlaku untuk seluruh pasar tradisional yang dikelola pemerintah kota mulai pekan ini.
Komentar