Batam (ANTARA) - Seorang pelaku penjual narkoba berinisial RO (45) menyerahkan diri ke Polres Anambas, Kepulauan Riau, setelah kedua temannya ditangkap terlebih dulu oleh petugas Satresnarkoba.
Kapolres Anambas AKBP Raden Ricky Pratidinigrat dikonfirmasi ANTARA di Batam, Sabtu, mengatakan RO merupakan pelaku penjual narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kg lebih.
“Pelaku menyerahkan diri berawal dari hasil penangkapan dua orang pelaku terlebih dahulu oleh Satresnarkoba Polres Anambas, inisial FA dan EW,” kata Raden.
Baca juga: Pemkot Tanjungpinang cari solusi atasi banjir dan longsor di 15 lokasi
Dari penangkapan FA dan EW, kata dia, dilakukan pengembangan dan diperoleh keterangan narkoba berasal dari pelaku RO.
Menurut Raden, keputusan RO menyerahkan diri karena sudah mengetahui dua orang temannya tertangkap dan ada imbauan dari Satresnarkoba Polres Anambas untuk menyerahkan diri.
“Motivasi RO menyerahkan diri juga karena didorong dari lingkungan sekitar, pihak RT dan kepala desa, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Raden.
RO menyerahkan diri Kamis (20/3). Sebelum menyerahkan diri, RO sempat menyembunyikan barang bukti narkoba seberat 1 kg di Pulau Ambung-Ambung, Kecamatan Siantan Timur.
“RO menyerahkan diri ditemani Kepala Desa Batu Belah, Babadi,” katanya.
Baca juga: DPRD Kepri sepakati efisiensi anggaran hingga Rp56 M
Setelah menyerahkan diri, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Anambas melakukan pencarian di lokasi tersebut dan menemukan satu paket besar diduga narkoba jenis sabu, disembunyikan di pesisir pantai dengan cara ditanam.
Sabu disembunyikan RO dengan cara dibungkus menggunakan handuk putih-hijau.
Sabu tersebut rencananya akan dijual RO, padahal sabu tersebut merupakan barang hanyut yang ditemukan di wilayah Anambas.
Barang bukti yang ditemukan sekitar 1.026,74 gram (kurang lebih 1 kg) sabu.
RO terancam dikenai Pasal 114 ayyat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengapresiasi langkah ini dan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” kata Raden.
Perwira menengah Polri itu menegaskan Polres Anambas berkomitmen terus memberantas peredaran gelap narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman.
Baca juga:
Pemko Batam dan BI gelar operasi pasar Lebaran dan tukar uang baru
Pemkot Batam targetkan pelebaran jalan Batuaji selesai November 2025
Komentar