Natuna (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sebesar Rp1.189.200.974 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Ketua KPU Kabupaten Natuna, Kusnaidi, dikonfirmasi dari Bintan, Minggu, mengatakan bahwa pengembalian dana dilakukan karena dana tersebut tidak digunakan.
Pengembalian dilakukan berdasarkan aturan bahwa sisa dana hibah harus dikembalikan paling lambat tiga bulan setelah pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan kepala daerah terpilih.
"Sesuai dengan regulasi, sisa anggaran yang tidak digunakan memang harus dikembalikan," ucap dia.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, untuk mendukung seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada, Pemerintah Kabupaten Natuna menghibahkan dana sebesar Rp14,8 miliar. "Pengembalian kita lakukan pada beberapa waktu lalu," ujar dia.
Baca juga: KPU Kepri kembalikan sisa anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp53 M
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris KPU Natuna, Candra, mengatakan bahwa anggaran yang tidak terpakai telah dikembalikan pada Kamis (20/3/2025) ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengembalian dana ini, lanjutnya, disebabkan oleh beberapa kegiatan yang sebelumnya direncanakan, namun tidak dilaksanakan, yang meliputi tidak adanya calon perseorangan, tidak adanya gugatan, serta rasionalisasi kegiatan.
"Untuk pencalonan, kita menganggarkan untuk tiga calon, dua dari partai politik dan satu perseorangan. Kegiatan untuk calon perseorangan tidak terlaksana, begitu juga dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), serta penghematan penggunaan anggaran," ucap dia.
Menurutnya, kejadian serupa juga pernah terjadi pada Pilkada sebelumnya. "Pengembalian dana ini tidak berpengaruh terhadap alokasi anggaran untuk Pilkada berikutnya," ujar Candra.
Baca juga: Bakamla siapkan empat Kapal Negara jaga keamanan selama libur Lebaran
Komentar