Batam (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Kepulauan Riau, Jumat, menyerahkan surat keputusan (SK) remisi hari besar keagamaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 kepada 726 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kalapas Batam Yugo Indra Wicaksi mengatakan ada sembilan WBP beragama Hindu di Lapas Batam yang diusulkan menerima remisi Nyepi, yang disetujui enam WBP. Sedangkan remisi Idul Fitri diusulkan sebanyak 640 orang dari 926 WBP beragama Muslim.
“Jadi ada 6 WBP menerima remisi Nyepi dan jumlah remisi Idul Fitri yang disetujui 640 ditambah 80 usulan dari Rutan Batam, totalnya 720 penerima remisi Idul Fitri,” Yugo.
Baca juga: XL Axiata perkuat jaringan 4G di tujuh kota Kepri dan buka posko mudik
Dia menjelaskan, penerima remisi Idul Fitri berdasarkan besaran masa pemotongan hari hukumnya, yakni 15 hari ada 29 orang, 1 bulan ada 422 orang, 1,5 bulan ada 236 orang, dan dua bulan ada 32 orang.
“Ada satu WBP menerima remisi khusus II (pemotongan masa tahanan 1,5 bulan) satu orang, tetapi karena menjalani subsider tidak bisa langsung bebas, harus menjalani hukuman subsider atau denda yang tidak bisa dibayarkan,” katanya.
Berdasarkan tindak pidananya, penerima remisi Idul Fitri tahun ini terbanyak WBP kasus narkoba sebanyak 442 orang, disusul pidana umum 276 orang dan korupsi 2 orang.
Sementara itu, penerima remisi Nyepi, pengurangan masa hukuman 1 bulan ada 1 orang, 1,5 bulan ada dua orang, dan 2 bulan ada 3 orang. Keenam penerima remisi merupakan terpidana kasus narkoba.
Baca juga: Gubernur Ansar lanjutkan revitalisasi objek wisata Pulau Penyengat
Menurut Yugo, penyerahan SK remisi kepada WBP Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri sengaja diberikan di momen Ramadhan, sebagai wujud keberagaman antara umat beragama.
Remisi atau pengurangan hukuman, kata dia, adalah hadiah negara kepada narapidana karena selama menjalani hukuman berkelakuan baik, taat beribadah, menjauhkan dari hal-hal negatif selama di dalam Lapas Batam, seperti tidak menggunakan ponsel secara ilegal, tidak menggunakan narkoba dan baik kepada petugas serta narapidana lainnya.
“Harapan kami dengan remisi ini narapidana makin mampu mengubah diri dari tadinya negatif menjadi prilaku positif,” katanya.
Yugo menambahkan para warga binaan atau narapidana penerima remisi hendaknya merasakan beruntung menerima remisi, karena hitungannya dalam setahun adalah 12 bulan pada tahun 2025.
Baca juga:
19.000 pemudik tinggalkan Batam ke Belawan dan Tanjung Priok
Bandara Batam sediakan "rest area" untuk pekerja migran transit
Komentar