Logo Header Antaranews Kepri

Minta THR, anggota Polsek Menteng kena patsus

Rabu, 26 Maret 2025 14:41 WIB
Image Print
Polisi mengamankan pelaku yang diduga ormas meminta THR ke tukang cukur di Cilandak, Jakarta, Selasa (25/3/2024). ANTARA/HO-Polsek Cilandak

Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro membenarkan kabar bahwa satu anggota Polsek Menteng yang terlibat penyebaran surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) dan dicopot dari jabatannya.

"Satu orang di patsus," kata Kombes Pol Susatyo di Jakarta, Rabu.

Susatyo memastikan anggota yang menyebarkan surat permintaan THR setelah dilakukan klarifikasi hanya satu orang yaitu Aipda AR.

Ia mengatakan yang bersangkutan saat ini telah menjalani patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sudah diklarifikasi oleh Kapolsek Menteng (hanya satu orang yang terlibat)," kata dia ketika dimintai tanggapan terkait empat anggota Polsek Menteng yang mengedarkan surat THR.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Minta THR, satu anggota Polsek Menteng jalani patsus



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026