
Karantina Karimun Tidak Tahu Peredaran Daging Ilegal

Karimun (ANTARA Kepri) - Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun Yoeyoen Marrahayoeni mengaku tidak mengetahui adanya peredaran daging ilegal asal Malaysia untuk pembuatan roti lapis daging atau hamburger di Tanjung Balai Karimun.
"Saya belum tahu itu. Daging asal Malaysia diawasi karena dilarang masuk ke Indonesia," katanya di sela Rakor Bidang Pengawasan dan Penindakan di Wilayah Hukum Provinsi Kepulauan Riau di Hotel Aston Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Yoeyoen mengatakan, peran aktif dari masyarakat, termasuk wartawan sangat diharapkan untuk memberikan informasi.
"Sampaikan informasi sebanyak-banyaknya, tangkapan 1,5 ton daging beberapa waktu lalu juga berdasarkan informasi dari wartawan," ucap dia.
Dikatakannya, daging yang diizinkan masuk harus memenuhi syarat-syarat kekarantinaan, yaitu melapor kepada petugas karantina, menjalani pemeriksaan dokumen dan fisik serta memiliki dokumen dari negara asal sebagaimana diatur dalam UU No 16/1992.
"Kalau itu semua tidak ada, maka daging itu kita tahan," tegasnya.
Sedangkan daging asal Malaysia, lanjut dia, dilarang masuk karena eks-impor asal India yang belum terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Malaysia juga belum bebas PMK, terutama pada jalur Malaka. Sementara, negara kita hampir 100 tahun berupaya untuk bebas dari penyakit itu dan sudah menghabiskan anggaran yang tidak sedikit. Kalau sampai masuk akan menimbulkan kerugian cukup besar, ekonomi makro terganggu, produksi sapi maupun susu turun, daging juga tidak menghasilkan dan petani akan menderita," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pengawasan masuknya daging ilegal hanya bisa dilakukan di pintu masuk yang ditetapkan Menteri Pertanian, yaitu pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Parit Rampak, Tanjungbatu dan Moro.
"Sedangkan pintu masuk di luar itu jumlahnya cukup banyak dan tidak mungkin dapat diawasi dengan optimal. Untuk itu, kami menjalin kerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan," ujarnya. (RDT/N001)
Editor: Nanang Sunarto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
