Kejari Batam terima pembayaran pidana uang pengganti Rp2,7 M

id korupsi pengelolaan pnbp, kejari batam, kejati kepri, kota batam, pidana uang pengganti, kepri

Kejari Batam terima pembayaran pidana uang pengganti Rp2,7 M

Kejaksaan Negeri Batam menerima penitipan pembayaran pidana uang pengganti tahap ketiga senilai Rp2,7 miliar perkara pengelolaan PNBP oleh PT Pelayaran Kurnia Samudera selama periode 2015 sampai dengan 2021 dan PT Segara Catur Perkasa tahun 2021 atas nama terdakwa Syahrul pada Selasa (6/5/2025). (ANTARA/HO-Kejari Batam)

Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau menerima pembayaran pidana uang pengganti Rp2,7 miliar yang dititipkan terdakwa Syahrul dalam perkara korupsi pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan se wilayah Batam, Selasa.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan perkara pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemandu dan penundaan kapal di pelabuhan se wilayah Batam itu dilaksanakan oleh PT Pelayaran Kurnia Samudera selama periode 2015 sampai dengan 2021 dan PT Segara Catur Perkasa tahun 2021 atas nama terdakwa Syahrul.

“Ini penitipan pembayaran yang ketiga kalinya,” kata Kasna.

Dia menjelaskan, penitipan pembayaran pidana uang pengganti pertama dibayarkan oleh terdakwa pada 26 Februari 2025 sebesar Rp3,75 miliar kepada Kejati Kepri.

Kemudian penitipan pembayaran pidana uang pengganti kedua dibayarkan pada tanggal 3 Maret 2025 sebesar Rp600 juta.

Baca juga: Amsakar ajak 2.400 wanita tani tanam cabai di pekarangan

“Sehingga total sampai hari ini terdakwa Syahrul telah menitipkan pembayaran uang pidana pengganti sebesar Rp7,05 miliar,” ujarnya.

Kasna menambahkan, saat ini penanganan perkara korupsi tersebut masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan agenda penuntutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepri Priandi Firdaus menambahkan, terdakwa diwajibkan membayar pidana uang pengganti sebesar Rp7 miliar lebih.

“Terdakwa sudah 100 persen mengembalikan pidana uang pengganti, dibayarkan sebanyak tiga kali,” ujarnya.

Terdakwa Syahrul merupakan Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudera. Telah diproses pidana ditahan sejak 4 November 2024.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengelolaan PNBP jasa penundaan kapal oleh PT Pelayaran Kurnia Samudera selama kurun waktu 2015 hingga 2021.

Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Kepri, negara merugikan sebesar Rp9,63 miliar dan 318.748,52 dolar Amerika Serikat. Dari nilai tersebut, terdakwa tidak menyetorkan PNBP ke kas negara sebesar Rp6,42 miliar dan 31.975,84 dolar Amerika Serikat.

Baca juga: Penundaan tarif Trump pacu produksi barang ekspor di Batam

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE