Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap 13 orang pelaku terlibat kasus pencurian kabel alat Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di wilayah Batu Hitam, Kota Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo menyampaikan para pelaku ditangkap di lokasi berbeda-beda, Selasa (20/5). Dari 13 pelaku, 12 orang di antaranya bertindak sebagai pelaku pencurian, sedangkan seorang lainnya merupakan penadah hasil curian kabel tersebut.
"Awalnya kami menangkap dua pelaku, setelah dilakukan pengembangan akhirnya didapati lagi 11 pelaku, totalnya jadi 13 pelaku," kata AKP Agung di Tanjungpinang, Selasa.
Agung menjelaskan modus operandi para pelaku dalam melakukan aksinya, yakni dengan menggunakan gunting, gergaji, dan gerinda untuk memotong kabel.
Mereka melakukan aksi pencurian secara bertahap, pada siang dan malam dan hari. Aksi tersebut sudah dilakukan sejak tiga pekan yang lalu.
Total kerugian dari hasil pencurian kabel SWRO itu diperkirakan mencapai puluhan sampai ratusan juta rupiah. Adapun uang dari hasil pencurian itu digunakan para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Markas Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya menegaskan.
Komentar