Pemkab Natuna intervensi stunting terhadap enam kelompok sasaran

id Stunting,Natuna,Kepri,Pemkab,Dinkes,Sekda

Pemkab Natuna intervensi stunting terhadap enam kelompok sasaran

Penandatanganan komitmen bersama pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Natuna oleh Sekda Natuna Boy Wijanarko pada Rabu (4/6/2025) di Kantor Bupati Natuna. ANTARA/Muhamad Nurman

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, melakukan intervensi stunting terhadap enam kelompok yang dianggap berkontribusi terhadap meningkatnya angka stunting.

Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko, di Natuna, Rabu, mengatakan enam kelompok tersebut meliputi ibu (ibu hamil, ibu nifas, dan menyusui), bayi usia 0-23 bulan (baduta), balita usia 24-59 bulan, remaja putri, calon pengantin, serta masyarakat (rumah tangga).

“Menurut hasil pengukuran e-PPGBM (Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) pada kegiatan intervensi serentak 2024, sebesar 10,76 persen atau 532 balita di Natuna dinyatakan mengalami stunting,” ujar dia.

Keenam kelompok ini akan diberikan pengetahuan kesehatan, tatalaksana gizi, pemeriksaan kesehatan, kebutuhan gizi, kebutuhan tambah darah, imunisasi lengkap, layanan keluarga berencana, pemantauan perkembangan, pemeriksaan kehamilan, bimbingan perkawinan, akses air bersih, sanitasi yang aman, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta pendampingan keluarga.

“Mulai 2025, delapan aksi konvergensi stunting disederhanakan dan disempurnakan menjadi satu pendekatan terpadu yang disebut aksi konvergensi percepatan penurunan stunting,” ucap dia.

Pendekatan baru ini akan mengedepankan integrasi data dan perencanaan berbasis desa serta mengoptimalkan peran seluruh pemangku kepentingan melalui mekanisme analisis situasi, penguatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi hasil monitoring.

Tujuannya agar intervensi stunting menjadi lebih efektif, terfokus, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Dalam melancarkan aksi pencegahan dan penurunan stunting ini, seluruh pemangku kepentingan menandatangani ikrar sebagai wujud komitmen.

“Perubahan ini merupakan kebijakan nasional dan hasil evaluasi pelaksanaan di lapangan,” ujar dia

Pewarta :
Editor: Laily Rahmawaty
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE