Polres Anambas tangkap pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur

id polres anambas, kepri,kabupaten anambas

Polres Anambas tangkap pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur

Personel Polres Kepulauan Anambas berpatroli di kawasan Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas mencegah aksi premanisme, Senin (12/5/2025). (ANTARA/HO-Polres Anambas)

Batam (ANTARA) - Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Anambas, Kepulauan Riau, menangkap dua pria pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Kamis.

“Pelaku dua pria berinisial RA dan ND, merupakan warga Kecamatan Siantan, diamankan Satreskrim karena melakukan tindak penganiayaan terhadap DV, anak di bawah umur,” kata Kapolres Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat.

Lebih lanjut dijelaskan, Kasatreskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (16/5). Berawal korban DV bersama anak dari pelaku RA kedapatan mengambil besi bengkel milik pelaku DN.

Pada saat itu, pelaku DN menanyakan kepada DV, apakah ada mengambil besi dari bengkelnya. Keduanya tidak mengakuinya. Kemudian, DN bertanya kepada anak pelaku RA, dengan pertanyaan serupa, yang mana mengakui telah mengambil besi dari bengkel tersebut.

Baca juga: Kejati Kepri dan Dirjen PKRL KKP sinergi tingkatkan devisa kemaritiman

Mendengar pengakuan anaknya, pelaku RA bertanya kepada anaknya siapa dalang dari pencurian tersebut. Hingga anaknya menyebut korban DV adalah dalangnya.

“Seketika pelaku RA menampar pipi kiri korban DV sampai terjatuh,” katanya.

Sementara itu pelaku DN tidak menahan perbuatan RA, justru ikut menampar pipi bahkan meninju korban di bagian telinga.

Akibat perbuatan pelaku RA dan DN, korban anak mengalami bengkak dan memar di bagian pipi, memar di bagian atas telinga, hingga merasa nyeri sampai saat ini.

Orang tua korban tidak terima dengan perbuatan kedua pelaku dan melaporkan kejadian kepada petugas Polres Anambas.

Baca juga: Kejati Kepri berkomitmen berantas narkoba tanpa pandang bulu

“Tidak lama setelah laporan dilayangkan, kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk diperiksa,” kata Alfajri.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) tentang Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan,” katanya.

Baca juga:
Jamaah haji dari luar Batam menginap di asrama sebelum pulang ke daerah

MES sebut Ekspor produk halal dari Kepri menjanjikan

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE