Hasto susun Pleidoi untuk sidang kasus perintangan pakai AI

id Hasto Kristiyanto,Guntur Romli, Pleidoi,artificial intelligence

Hasto susun Pleidoi untuk sidang kasus perintangan pakai AI

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yaitu ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./bar.

Jakarta (ANTARA) - Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Guntur Romli mengungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyusun pleidoi (nota pembelaan) pada sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi dan suap menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Pleidoi tersebut, kata dia, ditulis Hasto di dalam rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sembari menulis beberapa buku, yang salah satunya berjudul Spiritualitas PDI Perjuangan.

"Ini akan menjadi pleidoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, dan nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law," kata Guntur, saat membacakan surat yang ditulis Hasto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.


Baca juga: KKP tegaskan status 4 pulau di Anambas tidak bisa diperjualbelikan

Dalam suratnya, Hasto mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga persidangan dapat berjalan lancar, dan kini memasuki tahapan pemeriksaan ahli meringankan, yang sangat penting perannya bagi terwujudnya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam seluruh persidangan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK, menurut Hasto, tidak ditemukan fakta-fakta baru, sebagaimana sebelumnya disampaikan oleh penyidik KPK.

Meskipun demikian, disebutkan bahwa Hasto tetap percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan mengambil keputusan yang adil, baik berdasarkan berbagai fakta di persidangan kasusnya maupun persidangan sebelumnya yang telah menghasilkan Putusan Nomor 18 dan Nomor 28 Tahun 2020.

Baca juga: Imigrasi Batam deportasi empat WNA langgar aturan izin tinggal



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hasto susun nota pembelaan untuk sidang kasus perintangan pakai AI

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE