Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses dengan menggunakan modus pesan singkat atau SMS palsu berisi tautan palsu (link phising).
"Dalam kasus ini tersangka total berjumlah tiga orang warga negara Malaysia yaitu OKH (53) dan CY (29) sedangkan satu lagi LW (35) berstatus masih dalam pengejaran (DPO)," kata Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat (Penmas), AKBP Reonald Simanjuntak saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Reonald menjelaskan kasus ini berawal pada Maret 2025 di Jakarta Selatan tentang adanya informasi dari masyarakat telah terjadi penyebaran SMS dengan nama pengirim berbagai bank swasta berisi tautan palsu.
"Para tersangka membuat draf SMS yang menggunakan logo suatu bank. Kemudian 'blasting' SMS berupa pesan teks yang berisi informasi terkait masa berlaku poin bank yang akan habis dan disisipkan 'link phising' yang seolah-olah dari bank," ucapnya.
Reonald menjelaskan jika "link phising" tersebut di klik oleh penerimanya maka rekening bank milik si penerima SMS akan dikuasai yang nantinya isi tabungan akan dikuras oleh tersangka.
Baca juga: KPK panggil dua orang saksi asus dugaan gratifikasi di MPR RI
"Untuk melancarkan aksinya para tersangka diduga menggunakan perangkat sistem elektronik berupa alat blaster SMS ke para pengguna ponsel," katanya.
Reonald menambahkan salah satu tautan yang disebar oleh para tersangka, didapati seorang korban berinisial AEF yang membuka tautan tersebut.
"Dari hasil penyidikan didapati keterangan korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp100 juta," katanya.
Selanjutnya berdasarkan laporan korban tersebut tim melakukan analisa dan pelacakan dan berhasil menangkap para tersangka pada Senin (16/6).
"Untuk tersangka OKH ditangkap di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sedangkan CY ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman (sekitar bundaran HI), Menteng, Jakarta Pusat," kata Reonald.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap kasus ilegal akses dengan modus SMS palsu
Komentar