Batam (ANTARA) - Penyidik Satreskrim Polresta Barelang tengah melengkapi berkas penyidikan kasus penganiayaan asisten rumah tangga oleh majikannya untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Berproses tentunya, segera kami lengkapi berkas perkaranya untuk pelimpahan ke JPU," kata Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestia di Batam, Selasa.
Perwira menengah Polri itu mengatakan setelah menetapkan tersangka pada Senin (23/6), penyidik memeriksa secara intensif kedua tersangka guna melengkapi berkas penyidikan.
Baca juga: Pemkab Karimun tingkatkan nilai tambah produksi pertanian kelapa
Penyidik sudah menetapkan R selaku majikan Intan sebagai tersangka, dan M selaku kerabat dan juga rekan kerja Intan sebagai tersangka.
"Saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak lima orang, mereka adalah pihak-pihak terkait yang mengetahui, melihat dan mendengar peristiwa," katanya.
Sementara itu, terkait kondisi korban Intan, hingga kini masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di kawasan Batam Center.
Menurut Debby, akibat penganiayaan yang dilakukan para tersangka, Intan mengalami luka berat di sekujur tubuhnya.
"Korban alami luka berat, juga kurang gizi serta anemia," ujarnya.
Baca juga: OJK Kepri siapkan layanan informasi dan pengaduan terkait jasa keuangan
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa penganiayaan itu terjadi selama Intan bekerja di rumah milik tersangka R mulai Juni 2024.
Selain diperlakukan buruk, Intan juga kerap menerima kekerasan verbal dari tersangka. Bahkan pernah disuruh makan kotoran hewan.
Puncak peristiwa penganiayaan terjadi akhir Juni hingga video viral dan Intan diselamatkan oleh tetangga beserta Perkumpulan Keluarga (PK) Sumba.
Kejadian itu bermula ketika Intan lupa mengerjakan tugasnya menutup kandang anjing milik tersangka, sehingga kedua anjing tersebut berkelahi hingga menimbulkan luka.
Kejadian tersebut membuat tersangka R naik pitam hingga menganiaya Intan secara fisik dan psikis.
Baca juga: BMKG prakirakan cuaca Kepri di hari pertama bulan Juli berawan
Selama bekerja dengan R, Intan dijanjikan upah sebesar Rp1,8 juta. Namun sudah satu tahun tidak menerima upah, selain itu ada potongan-potongan gaji yang diberlakukan tersangka setiap korban melakukan kesalahan dalam bekerja.
Selain itu, tersangka juga menyita ponsel milik Intan, sehingga selama dianiaya dia tidak bisa menghubungi pihak keluarganya.
Atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta.
Baca juga:Ombudsman Kepri beri catatan pelaksanaan verifikasi SPMB 2025
Ekspor kelapa bulat dari Kepri naik 28 persen hingga Mei 2025
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Barelang lengkapi berkas penyidikan majikan aniaya ART
Komentar