Logo Header Antaranews Kepri

Nikita Mirzani minta Presiden menumpas mafia "skincare"

Selasa, 1 Juli 2025 17:51 WIB
Image Print
Nikita Mirzani dalam sidang eksepsi atau nota keberatan terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Jakarta (ANTARA) - Nikita Mirzani meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menumpas mafia perawatan kulit (skincare), bahkan lembaga yang melindungi mafia itu patut dibubarkan.

"Saya minta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk membubarkan lembaga yang diduga melindungi mafia skincare sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen," kata Nikita dalam sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Dia menduga para lembaga ini justru malah melindungi para mafia atau penjahat "skincare" seperti Reza Gladys yang diduga menggunakan zat berbahaya dalam kandungan produknya dan dijual di pasaran.

"Ayo bergerak melindungi masyarakat dan konsumen. Bukan, malah diam saja. Atau jangan-jangan ikut andil melindungi para mafia produk skincare yang berbahaya dan dijual bebas di pasaran," ujarnya.

Nikita menilai alangkah baiknya uang dari pemerintah dipakai yang lebih bermanfaat seperti membantu rakyat Indonesia.

"Maka, lebih baik uangnya digunakan untuk membantu rakyat Indonesia yang masih memerlukan bantuan dan uluran tangan untuk kebaikan orang-orang yang tidak mampu," ujarnya.

Nikita Mirzani menegaskan pihaknya mengedukasi publik tentang produk perawatan kulit (skincare) berbahaya dalam unggahan di akun TikTok miliknya terkait barang sejenis milik Reza Gladys.

Edukasi itu selain terkait kandungan zat berbahaya, juga mengingatkan untuk menggunakan jarum suntik yang dijual di klinik kecantikan dengan pendampingan dokter daripada membeli di toko daring.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Nikita Mirzani minta Presiden Prabowo tumpas mafia "skincare"



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026