Logo Header Antaranews Kepri

FSPMI Bintan Tuntut Upah Minimum Sesuai KHL

Senin, 5 November 2012 22:44 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menuntut upah minimum tahun 2013 sesuai dengan angka kebutuhan hidup buruh agar layak.

"Politik upah murah, apabila terus dipertahankan oleh pemerintah, maka dalam waktu yang tidak terlalu panjang justru menjadi bumerang bagi upaya memperbaiki iklim investasi dan menghapus kemiskinan. Upah murah akan membawa implikasi terhadap penurunan kinerja dan produktivitas buruh," kata Ketua Federasi Serikat pekerja Metal Indonesia Kabupaten Bintan Parlindungan Sinurat, di Tanjungpinang, Senin.

Menurut dia, KHL atau kebutuhan hidup layak itu adalah kebutuhan paling minum seorang pekerja lajang dalam sebulan, sehingga jika upah minimum kabUpaten (UMK) ditetapkan di bawah KHL maka akan merugikan hak konstitusional buruh atau terjadinya pemiskinan sistemik terhadap buruh oleh Pemerintah.

Hak konstitusional buruh untuk hidup sejahtera dihilangkan secara paksa oleh Pemerintah. Pemerintah masih ingin mempertahankan politik upah murah dengan dalih agar menarik investor.

Upah murah dan penurunan kesejahteraan hanya akan menghasilkan aksi protes buruh yang jelas akan membuat situasi investasi tidak nyaman dan hasil akhirnya justru akan membuat para investor berpikir ulang untuk menanamkan modalnya di daerah ini.

Pemberlakuan upah murah di Bintan juga berdampak pada sulitnya perusahaan-perusahan di Kawasan Industri Lobam untuk mendapatkan tenaga kerja baru.

Pekerja bekerja selain untuk aktualisasi diri juga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehingga para pekerja lebih dominan mencari upah yang lebih tinggi, misalnya bekerja di Batam yang upah buruh jauh lebih tinggi dibanding dengan upah buruh di Bintan.

Saat ini para buruh di Bintan masih menunggu penetapan kebutuhan hidup layak (KHL) yang belum juda ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan. Pemerintah beralasan masih menunggu penetapan upah minimum provinsi (UMP).

Seharusnya, kata dia, KHL dapat ditetapkan terlebih dahulu tanpa menunggu penetapan UMP, karena KHL tidak ada relevansinya dengan dengan UMP.

"Semoga tidak ada terjadi apa-apa dengan lambatnya penetapan KHL, sehingga potensi kisruh UMK tidak terjadi seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena harusnya KHL sudah dapat diputuskan pascapenetapan KHL triwulan ketiga," ujarnya.

Kadisnaker Bintan di beberapa media massa beberapa waktu lalu, setelah dirata-ratakan dari hasil survei KHL per triwulan (Januari hingga September), maka rata-rata KHL Bintan adalah Rp1.985.166.

Jika pencapaian UMK versus KHL 2012 sudah mencapai 82,1 persen, maka tidak mungkin UMK Bintan 2013 sama dengan UMP. Karena 82,1 persen dari Rp1,9 juta saja sudah Rp1,6 juta.

"Jadi UMP Kepri tidak akan berpengaruh terhadap nilai UMK Bintan 2013," katanya.

Sinurat menilai, rendahnya UMP Kepri yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Gubernur Kepri baru-baru ini membuktikan bahwa pemerintah kurang peduli terhadap kesejahteraan buruh. Pemerintah tidak melihat realitas harga-harga kebutuhan pokok yang tinggi.

"UMP hanya Rp1,3 juta. Artinya buruh harus berutang setiap bulannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," katanya.

Seharusnya UMP Kepri ditetapkan sekitar Rp2 jutaan, sesuai dengan harga-harga realitas kebutuhan pokok saat ini. Hal itu dilakukan agar ekonomi buruh tidak terus terpuruk.

Kalau ekonomi buruh terpuruk artinya Pemerintah sukses meningkatkan angka kemiskinan.

"Oleh karena itu, buruh Bintan menuntut Pemerintah untuk menetapkan upah layak atau UMK sesuai dengan KHL," ungkapnya.(*)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026