
Importir Batam Diminta Perbaharui API

Batam (ANTARA Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam meminta seluruh importir terdaftar sebagai pemegang Angka Pengenal Impor (API) diminta segera memperbaharui pengenal impor sesuai dengan Permendag RI No.59/M-DAG/PER/9/2012 yang akan diberlakukan Januari 2013.
"Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No.59/2012 tentang Angka Pengenal Importir pada 21 September tahun ini dan importir harus memperbaharui sesuai peraturan baru," kata Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan di Batam, Rabu.
Ia mengatakan, Permendag No.59/2012 tersebut merupakan revisi atas Permendag No.27/2012 tentang Angka Pengenal Importir.
Revisi peraturan ini, kata Ilham, mengatur lebih khusus soal hubungan istimewa yang berfungsi untuk melakukan impor yang lebih dari satu jenis barang atau lebih dari satu seksi melalui kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Batam.
Sesuai ketentuan dalam Permendag tersebut, importir harus merubah API miliknya paling lambat 31 Desember 2012.
"Apabila tidak diperbaharui, maka dokumen impor lama tidak berlaku lagi. Importir di Batam masih memiliki waktu kurang dari satu bulan untuk menyesuaikan API-Umum dan API-Produsen," kata dia.
Ilham menjelaskan, pada pasal 4 Ayat (3) Permendag tersebut menyebutkan bahwa setiap pemilik API-U dapat mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 bagian dengan syarat harus memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 Ayat (6).
Dalam Pasal 4 Ayat (6), hubungan istimewa antara lain harus diperoleh melalui persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi, kepemilkan saham, anggaran dasar, perjanjian keagenan atau distributor, perjanjian pinjaman atau perjanjian penyediaan barang.
Sementara Pasal 1 angka 6 dalam Permendag itu menyatakan Hubungan istimewa adalah hubungan antara perusahaan pemilik API dengan perusahaan yang berada di luar negeri di mana salah satu pihak mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain sesuai standar akuntansi yang berlaku.
"Hubungan istimewa yang memperbolehkan importir mengimpor lebih dari satu section ini diatur dalam revisi Permendag 27/2012," ujar dia.
Dalam peraturan revisi Permendag 45/2009 yaitu Permendag 27/2012 yang diterbitkan pertengahan 2012, satu API-Umum hanya diperbolehkan untuk mengimpor satu jenis batang seperti tercantum dalam sistem klasifikasi barang.
Dalam daftar bagian sistem klasifikasi barang, barang-barang impor dikelompokkan ke dalam 21 kelompok, beberapa diantaranya adalah tekstil dan barang tekstil, kelompok kendaraan, dan plastik.
"Sebelum memiliki hubungan istimewa importir umum tidak diperbolehkan mengimpor bermacam-macam jenis barang yang berbeda kelompok. Maka harus diurus," kata Ilham. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
