
DPR Prioritaskan RUU PPDK

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Rancangan Undang-Undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPR diprioritaskan untuk dibahas dan telah masuk daftar Program Legislasi Nesional (Prolegnas).
"Rancangan peraturan itu merupakan salah satu prioritas Program Legislasi Nasional tahun 2012," kata anggota Pansus RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK) Herlini Amran yang dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat.
Herlini yang juga anggota DPR asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, salah satu wilayah yang termasuk dalam provinsi kepulauan adalah Kepulauan Riau. Anggota Pansus RUU PPDK dua hari yang lalu telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kepri, pemerintah kabupaten/kota, tokoh masyarakat dan instansi.
Seluruh masukan dan tanggapan masyarakat akan sangat menentukan bagi perjalanan bangsa ke depan dan menjadi kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerah kepulauan.
"Kami menyerap aspirasi dari daerah untuk dijadikan sebagai bahan di dalam membuat peraturan," ujarnya yang berasal dari daerah pemilihan Kepri.
RUU dilatarbelakangi adanya keinginan untuk mempercepat pembangunan di daerah kepulauan. Selama ini, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan daerah kepulauan seperti, sebagian besar pulau-pulau merupakan kawasan tertinggal dan banyak yang tidak berpenghuni, keterbatasan pelayanan administrasi pemerintah, pemberdayaan ekonomi dan sosial budaya, sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi termasuk transportasi antar pulau.
Selain itu, kata dia, permasalahan yang dihadapi provinsi kepulauan adalah sebanyak 60 persen penduduk atau sebanyak 140 juta penduduk Indonesia tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau terpencil yang selama ini kurang tersentuh oleh pembangunan.
RUU itu dianggap penting karena selama ini pendekatan kebijakan pembangunan di Indonesia selama ini dilakukan dengan pendekatan pembangunan kawasan yang berorientasi pada daratan, padahal Indonesia adalah negara kepulauan oleh karena itu diperlukan sebuah pendekatan yg berbeda unt pembangunan di daerah kepulauan.
"Kecilnya dana yang diterima oleh daerah kepulauan menyulitkan pemerintah daerah dalam memberdayakan pulau-pulau kecil di dalam daerah kepulauan apalagi yang berada di wilayah perbatasan," ujarnya.
Berdasarkan permasalahan itu, maka diperlukan sebuah rancangan undang-undang yang dapat mengakomodasi, mengatur, serta dapat menjadi rujukan bagi daerah kepulauan dalam melakukan pembangunan dlm meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sudah seharusnya pemerintah pusat berbenah, memberi perhatian dan prioritas khusus kepada daerah kepulauan," ungkapnya.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
