
Rekam e-KTP Batam 79,9 Persen

Batam (ANTARA Kepri) - Rekam Kartu Tanda Penduduk elektronik di Kota Batam, Kepulauan Riau, hingga dua hari menjelang batas akhir pendataan mencapai 79,9 persen.
"Sampai kemarin, rekam e-KTP mencapai 79,9 persen atau 565.259 jiwa dari 707.000 orang wajib KTP," kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batam Ardiwinata di Batam, Minggu.
Pemerintah Kota, kata dia, terus mengajak warga untuk mencatatkan data untuk e-KTP di kecamatan-kecamatan hingga batas terakhir pendataan 31 Desember 2012.
"Selagi masih ada waktu, ayo segera registrasi e-KTP, kalau tidak, rugi sendiri" kata dia.
Ia berharap warga mencatatkan data e-KTP sebelum pergantian tahun, karena mulai 2013, proses pembuatan e-KTP dikenai biaya.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan Sadri Khairuddin mengatakan mulai 2013, pemerintah kota hanya melayani pembuatan e-KTP.
"Tidak ada lagi KTP SIAK," kata dia.
Mengenai retribusi e-KTP, ia mengatakan masih dirumuskan. Yang pasti masa perekaman e-KTP yang didanai pemerintah pusat habis di akhir 2012.
Persentase perekaman data e-KTP di Kota Batam sampai 29 Desember 2012 di Kecamatan Batu Ampar 50.572 orang atau 75,57 persen, Kecamatan Lubuk Baja 56.833 orang atau 81,18 persen, Kecamatan Batam Kota 78.883 orang atau 90,02 persen, Kecamatan Sekupang 67.349 orang atau 79,57 persen dan Kecamatan Batu Aji 62.539 orang atau 89, 7 persen.
Selanjutnya di Kecamatan Bengkong 62.924 orang atau 82,93persen, Kecamatan Nongsa 28.067 orang atau 77,1 persen, Kecamatan Sagulung 82.017 orang atau 82,83 persen, Kecamatan Sei Beduk 47.199 orang atau 57,21persen, Kecamatan Belakang Padang 12.444 orang atau 74,9 persen, Kecamatan Bulang 6.444 orang atau 81,8 persen dan Kecamatan Galang 9.988 orang atau 100,24 persen.
Pencapaian perekaman e-KTP di Kecamatan Galang melebih 100 persen karena jumlah wajib KTP di kecamatan pesisir itu bertambah. Sedangkan perekaman di Sei Bedung hanya kurang dari 60 persen target diduga karena banyak penduduk yang pindah ke kota lain di Indonesia seiring habisnya masa kontrak kerja di Batam.
Perekaman e-KTP di Batam mengalami dua kali perpanjangan, yaitu 7 November 2012 dan 31 Desember 2012.
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan perpanjangan waktu itu diputuskan karena hingga satu hari menjelang batas akhir perekaman data e-KTP nasional, baru sekitar 60 persen warga Batam yang merekam data.
Terkait perekaman e-KTP yang molor, wali kota mengatakan itu disebabkan sebagian besar warga Batam adalah pekerja yang sibuk dan tidak punya waktu.
Selain itu, banyak juga warga yang pindah rumah ke luar Batam atau kecamatan lain di kota industri tersebut. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
