
Legislator: Pemkab Karimun Tidak Peduli Nasib Nelayan

Karimun (ANTARA Kepri) - Legislator Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Bakti Lubis menilai pemerintah setempat tidak memedulikan keluhan nelayan tentang perubahan zona tangkap ikan di perairan Pulau Karimun Anak, Kecamatan Tebing yang kini menjadi area labuh jangkar kapal.
"Pemkab melalui SKPD terkait tidak peduli, padahal masalah pemanfaatan zona tangkap ikan menjadi area labuh jangkar sudah diatur secara jelas dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disahkan pada 2012," katanya seusai pertemuan dengan sejumlah nelayan tradisional yang berunjuk rasa di DPRD Karimun, Senin.
Menurut Bakti Lubis, Perda RTRW menegaskan bahwa perairan 0-4 mil dari pantai merupakan zona tangkap ikan nelayan tradisional.
"Zona 0-4 mil dari pantai diprioritaskan untuk nelayan. Kalau dimanfaatkan untuk kegiatan lain, seperti area labuh jangkar kapal, maka harus disosialisasikan dan mendapat persetujuan dari nelayan. Makanya, ada izin analisa dampak lingkungan (amdal) dan lainnya sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan," katanya.
Dia mengatakan pemerintah daerah lamban dalam menyosialisasikan Perda RTRW, termasuk mengenai kompensasi bagi nelayan sebesar 5 persen dari jasa pungutan labuh jangkar kapal.
"5 persen itu dari total pungutan jasa labuh jangkar kapal yang dikelola Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan PT Pelindo I. Itu merupakan hak nelayan yang harus disalurkan, jangan sampai dana kompensasi itu diterima oleh pihak-pihak yang mengaku nelayan," katanya.
Bakti Lubis yang juga mantan Ketua Pansus Perda RTRW menyayangkan lambannya "take action" dari pemerintah daerah sehingga menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
"Buktinya, nelayan mempertanyakan aktivitas labuh jangkar kapal yang mengganggu aktivitas mereka menangkap ikan. Fungsi teknis di SKPD terkait tidak jalan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan Karimun Amirullah mendesak DPRD memanggil pihak-pihak terkait untuk membicarakan keberadaan area labuh jangkar kapal di perairan Pulau Karimun Anak.
"Perairan tersebut sejak dulu merupakan wilayah tangkap nelayan tradisional. Kalau dijadikan area labuh jangkar kapal, kemana lagi mereka mencari nafkah sementara mereka hanya menggunakan sampan dan kapal di bawah 2 GT yang hanya bisa digunakan di pesisir pantai," ucapnya.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
