
FSPMI Batam Ancam Turunkan 5.000 Buruh

Batam (Antara Kepri) - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam mengancam menggelar unjuk rasa dengan 5.000 buruh terkait kabar pengusaha enggan membayar gaji sesuai UMK 2013 yang ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau sebesar Rp2,04 juta.
"Ada beberapa pengusaha yang enggan membayar sesuai ketentuan. Ini menyalahi," kata Koordinator Garda Metal FSPMI Kota Batam Suprapto di Batam, Selasa.
Ia mengatakan aksi akan digelar di depan kantor DPRD dan Pemerintah Kota Batam mulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga ada tanggapan dari pemerintah.
"Kami ingin pemerintah meminta semua pengusaha membayar gaji buruh sesuai dengan UMK 2013," kata dia.
Selain meminta pengusaha membayar sesuai UMK yang telah ditetapkan, kata dia, buruh juga menuntut jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia dan jaminan pensiun untuk pegawai swasta.
Selain itu ada juga UMK yang seharusnya meliputi 84 kebutuhan hidup layak (KHL). Kemudian penolakan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dan penolakan penangguhan upah.
Ia mengatakan akan tetap mengawal sidang gugatan oleh Apindo dan Kadin yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam.
"Hingga saat ini masih berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Penggugat yang sempat memberikan intervensi saat persidangan ditolak oleh hakim," kata dia.
Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo sebelumnya menyatakan, dengan keluarnya SK Gubernur mengenai UMK 2013, seluruh pengusaha diwajibkan membayarkan upah sesuai dengan kesepakatan yaitu sebesar Rp2,04 juta.
Jika pemilik perusahaan tidak menjalankan hal tersebut, kata dia, para pengusaha sudah menyalahi aturan dan akan ada sanksi yang diberikan pemerintah. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
