
Pemkot Batam Tarik Retribusi Tenaga Kerja Asing

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam menarik retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing mulai Maret 2013.
Penarikan itu sesuai dengan Peraturan Daerah tentang IMTA yang disahkan dalam rapat paripurna di Batam, Rabu.
Ketua Panitia Khusus Perda IMTA Asmin Patros mengatakan retribusi IMTA merupakan pengalihan wewenang pemerintah pusat yang menarik iuran DPKK dari TKA.
Sesuai dengan Perda, mulai Maret 2013, TKA yang hendak memperpanjang IMTA diwajibkan membayar retribusi. Besarannya sama dengan DPKK yang dulu dibayarkan ke pemerintah pusat, yaitu 100 dolar AS per bulan.
Pemerintah Kota menargetkan penerimaan kas daerah sebesar Rp24 miliar per tahun dari retribusi perpanjangan IMTA itu dengan asumsi sebanyak 2.000 orang TKA.
Dari penerimaan itu, kata dia, sebanyak 70 persen harus dialokasikan untuk kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
"Sekurang-kurangnya 70 persen dengan masa transisi lima tahun," kata dia.
Di tempat yang sama, anggota Komisi IV DPRD Batam yang juga anggota Pansus Ranperda Perpanjangan IMTA Riky Indrakari mengatakan bahwa retribusi IMTA dikembalikan untuk mengambangkan keahlian tenaga kerja lokal, sesuai dengan amanat peraturan pemerintah.
Dananya bisa digunakan untuk membangun dan mengoperasikan Balai Latihan Kerja untuk meningkatkan kemampuan pekerja lokal.
Diharapkan, dengan peningkatan kemampuan maka pekerja lokal dapat menggantikan posisi TKA di perusahaan-perusahaan.
Selain itu, kata dia, dana itu juga dapat digunakan untuk sertifikasi profesi berstandar internasional.
Menurut dia, sertifikasi perlu untuk menandakan kemampuan seseorang sehingga bisa menggantikan posisi TKA.
"Tenaga kerja lokal patut dilatih dan disertifikasi internasional, retribusi ini bukan untuk PAD tapi pengembangan tenaga kerja," kata dia.
Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Batam Rudi mengatakan Perda IMTA diharapkan dapat meningkatkan mutu tenaga kerja lokal.
"Diharapkan dapat meningkatkan daya saing dengan pemberian pelatihan dan keterampilan," kata dia.
Pemerintah Kota, kata dia, akan segera menyampaikan Perda yang sudah disahkan itu ke Gubernur untuk segera ditetapkan agar bisa dilaksanakan.
"Kami harap perda itu bisa diterapkan secepatnya untuk kesejahteraan masyarakat," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
